Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) , Iwan Lukminto , terkait dugaan kasus korupsi. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung , Febrie Adriansyah .
“Betul (ditangkap),” ungkap Febrie saat dikonfirmasi CNN Indonesia , Rabu (21/5/2025).
Febrie menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Solo pada malam hari sebelumnya. “Malam tadi ditangkap di Solo,” tambahnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI , Harli Siregar , menyatakan pihaknya tengah memverifikasi informasi terkait penangkapan tersebut. “Sedang dicek,” ujarnya singkat.
Penyelidikan terhadap Sritex dilakukan karena dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari perbankan. Meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, kasus ini tetap diusut karena pemberian fasilitas kredit melibatkan bank milik negara atau plat merah .
Menurut Harli, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara , keuangan daerah dan institusi yang menggunakan dana negara juga termasuk dalam kategori keuangan negara. Dengan dasar aturan ini, jika ditemukan tindakan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan milik keluarga Lukminto , hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Sumber: cnbcindonesia.com