Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi di dua wilayah ibu kota, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Utara . Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 10 tersangka dan mengungkap kerugian negara yang mencapai Rp 16,8 miliar akibat aktivitas ilegal ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pemindahan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dengan ukuran lebih besar, seperti 12 kg dan 50 kg .
“Barang bersubsidi harus disalurkan tepat sasaran. Aksi ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin , Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Kamis (22/5/2025).
Di Jakarta Utara , polisi menangkap lima pelaku berinisial KF, MR, W, P, dan AR di kawasan Papanggo, Tanjung Priok , pada Sabtu (17/5). Kelompok ini kedapatan memindahkan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg, kemudian menjualnya sebagai LPG nonsubsidi.
Menurut penyelidikan, para pelaku dikendalikan oleh seorang bernama RT , yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sementara itu, di Jakarta Timur , lima tersangka lainnya, yakni BS, HP, JT, BK, dan WS , ditangkap di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap . Mereka membeli LPG subsidi dari warung-warung dan pangkalan, lalu mengoplosnya ke berbagai ukuran tabung, mulai dari 5,5 kg hingga 50 kg , untuk dijual kembali di sejumlah wilayah Jakarta.
Tersangka BS disebut sebagai otak dan pemodal utama jaringan di Jakarta Timur. Ia bertanggung jawab mengatur seluruh proses, termasuk pembelian LPG, pembayaran gaji karyawan, hingga operasional gudang.
Menurut Brigjen Nunung, praktik pengoplosan di Jakarta Utara telah berlangsung selama 1,5 tahun , sedangkan di Jakarta Timur beroperasi selama 1 tahun .
“Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 2,34 miliar di Jakarta Utara dan Rp 14,46 miliar di Jakarta Timur. Total kerugian mencapai Rp 16,8 miliar ,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja , yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , serta Pasal 55 KUHP . Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar .
“Penindakan seperti ini penting untuk memberi efek jera dan melindungi hak masyarakat terhadap subsidi negara,” tutup Nunung.
Sumber: Divisi Humas Polri
