Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Letnan Jenderal Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai , menggantikan Askolani . Penunjukan ini dilakukan bersamaan dengan pengangkatan Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .
Pada Selasa (20/5/2025), Djaka dan Bimo dipanggil ke Istana Kepresidenan , Jakarta, sekitar pukul 12:30 WIB dan bertemu langsung dengan Presiden hingga pukul 15:30 WIB. Dengan penunjukan ini, banyak yang mempertanyakan berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Dirjen Bea Cukai .
Berikut adalah rincian gaji serta pendapatan lain yang bakal diterima pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) , termasuk pejabat tinggi seperti Dirjen Bea Cukai, berdasarkan peraturan terkait.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 , yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Gaji pokok dibagi berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV .
- Golongan Ia : Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan IVe : Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Sebagai pejabat tinggi negara, Dirjen Bea Cukai biasanya masuk dalam kategori Golongan IV , sehingga gaji pokoknya berada pada rentang tertinggi.
2. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja untuk pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 . Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan , yang mencakup 27 kelas jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .
- Kelas Jabatan 1 : Rp2,57 juta
- Kelas Jabatan 27 : Rp46,95 juta
Sebagai Dirjen Bea Cukai , Letjen Djaka kemungkinan besar menduduki kelas jabatan tertinggi , yaitu Kelas 27 , sehingga tunjangan kinerjanya mencapai Rp46,95 juta per bulan .
3. Tunjangan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
Selain tunjangan kinerja, ada juga Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 . Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang ditugaskan sebagai Jabatan Fungsional Pemeriksa DJBC , dengan tujuan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja.
- Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula : Rp300.000 per bulan
- Pemeriksa Bea Cukai Ahli Utama : Rp2,02 juta per bulan
Meskipun tunjangan ini lebih relevan bagi level fungsional, Dirjen Bea Cukai tetap dapat menerima tunjangan terkait jika memiliki tanggung jawab teknis tertentu.
4. Tunjangan Lainnya
Selain gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan fungsional, ada beberapa tunjangan tambahan yang diperoleh pegawai DJBC, antara lain:
- Tunjangan Suami/Istri : Untuk istri/suami yang menjadi tanggungan.
- Tunjangan Anak : Diberikan untuk setiap anak yang menjadi tanggungan.
- Tunjangan Makan : Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan Struktural : Diberikan kepada pejabat struktural sesuai jenjangnya.
- Tunjangan Perjalanan Dinas : Diberikan saat menjalankan tugas dinas.
- Insentif Cukai : Khusus untuk pegawai DJBC terkait pencapaian target cukai.
- Uang Kumandah : Tunjangan khusus untuk pegawai DJBC yang bekerja di area tertentu.
Estimasi Total Pendapatan Dirjen Bea Cukai
Dengan merujuk pada peraturan yang berlaku, total pendapatan Dirjen Bea Cukai dapat diestimasi sebagai berikut:
- Gaji Pokok : Rp6.373.200 (Golongan IVe)
- Tunjangan Kinerja : Rp46.950.000 (Kelas Jabatan 27)
- Tunjangan Lainnya : Terdiri dari tunjangan suami/istri, anak, makan, jabatan struktural, insentif cukai, dll., yang jumlahnya bervariasi tergantung kondisi individu.
Secara keseluruhan, pendapatan bulanan Dirjen Bea Cukai dapat mencapai angka di atas Rp50 juta , belum termasuk tunjangan tambahan lainnya yang bersifat insidental.
Sumber: cnbcindonesia.com