Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi
  • Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP
  • Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender
  • 57 UMKM Ikuti Pelatihan Intensif, Siap Go Nasional Lewat Perintis Berdaya
  • 63 Orang Terjaring Razia Kasino Ilegal, Ini Lokasi dan Identitas Tersangka Utama
  • Mutilasi Ayah-Ibu dan Cucu di Cianjur, Pelaku Terancam Hukuman Mati
  • Era Baru Kehumasan: Polda Metro Optimalkan AI untuk Tingkatkan Pelayanan Informasi
  • Permasalahan terkait dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kota Tasikmalaya
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Gaji Dirjen Bea Cukai Tembus Rp50 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
Nasional

Gaji Dirjen Bea Cukai Tembus Rp50 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

Denden DarmawanBy Denden Darmawan23 Mei 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Letnan Jenderal Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai , menggantikan Askolani . Penunjukan ini dilakukan bersamaan dengan pengangkatan Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .

Pada Selasa (20/5/2025), Djaka dan Bimo dipanggil ke Istana Kepresidenan , Jakarta, sekitar pukul 12:30 WIB dan bertemu langsung dengan Presiden hingga pukul 15:30 WIB. Dengan penunjukan ini, banyak yang mempertanyakan berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Dirjen Bea Cukai .

Berikut adalah rincian gaji serta pendapatan lain yang bakal diterima pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) , termasuk pejabat tinggi seperti Dirjen Bea Cukai, berdasarkan peraturan terkait.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 , yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Gaji pokok dibagi berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV .

  • Golongan Ia : Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan IVe : Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Sebagai pejabat tinggi negara, Dirjen Bea Cukai biasanya masuk dalam kategori Golongan IV , sehingga gaji pokoknya berada pada rentang tertinggi.

2. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja untuk pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 . Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan , yang mencakup 27 kelas jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .

  • Kelas Jabatan 1 : Rp2,57 juta
  • Kelas Jabatan 27 : Rp46,95 juta

Sebagai Dirjen Bea Cukai , Letjen Djaka kemungkinan besar menduduki kelas jabatan tertinggi , yaitu Kelas 27 , sehingga tunjangan kinerjanya mencapai Rp46,95 juta per bulan .

3. Tunjangan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai

Selain tunjangan kinerja, ada juga Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 . Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang ditugaskan sebagai Jabatan Fungsional Pemeriksa DJBC , dengan tujuan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja.

  • Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula : Rp300.000 per bulan
  • Pemeriksa Bea Cukai Ahli Utama : Rp2,02 juta per bulan

Meskipun tunjangan ini lebih relevan bagi level fungsional, Dirjen Bea Cukai tetap dapat menerima tunjangan terkait jika memiliki tanggung jawab teknis tertentu.

4. Tunjangan Lainnya

Selain gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan fungsional, ada beberapa tunjangan tambahan yang diperoleh pegawai DJBC, antara lain:

  • Tunjangan Suami/Istri : Untuk istri/suami yang menjadi tanggungan.
  • Tunjangan Anak : Diberikan untuk setiap anak yang menjadi tanggungan.
  • Tunjangan Makan : Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Jabatan Struktural : Diberikan kepada pejabat struktural sesuai jenjangnya.
  • Tunjangan Perjalanan Dinas : Diberikan saat menjalankan tugas dinas.
  • Insentif Cukai : Khusus untuk pegawai DJBC terkait pencapaian target cukai.
  • Uang Kumandah : Tunjangan khusus untuk pegawai DJBC yang bekerja di area tertentu.

Estimasi Total Pendapatan Dirjen Bea Cukai

Dengan merujuk pada peraturan yang berlaku, total pendapatan Dirjen Bea Cukai dapat diestimasi sebagai berikut:

  1. Gaji Pokok : Rp6.373.200 (Golongan IVe)
  2. Tunjangan Kinerja : Rp46.950.000 (Kelas Jabatan 27)
  3. Tunjangan Lainnya : Terdiri dari tunjangan suami/istri, anak, makan, jabatan struktural, insentif cukai, dll., yang jumlahnya bervariasi tergantung kondisi individu.

Secara keseluruhan, pendapatan bulanan Dirjen Bea Cukai dapat mencapai angka di atas Rp50 juta , belum termasuk tunjangan tambahan lainnya yang bersifat insidental.

Sumber: cnbcindonesia.com

Post Views: 18
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Infiltrasi Intelijen dan ASN dalam Dunia Pers: Ancaman Serius bagi Independensi Media Nasional

    18 Juni 2025

    Kemenlu RI Keluarkan Imbauan Darurat: Hindari Wilayah Konflik Timur Tengah

    18 Juni 2025

    Sinergi BNN–Polri: Olahraga Bela Diri Jadi Ajang Penanaman Nilai Antinarkoba

    18 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi

    18 Juni 20252

    Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP

    18 Juni 20251

    Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender

    18 Juni 20251

    57 UMKM Ikuti Pelatihan Intensif, Siap Go Nasional Lewat Perintis Berdaya

    18 Juni 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi

    18 Juni 2025

    Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP

    18 Juni 2025

    Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender

    18 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.