Breakingnewsbandung.comJAKARTA | Iwan Setiawan Lukminto , mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) , resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dan PT Bank DKI Jakarta . Dalam kasus ini, terungkap bahwa Iwan menggunakan dana pinjaman sebesar Rp692,9 miliar dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan awal perjanjian kredit.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar , dana tersebut seharusnya digunakan untuk modal kerja perusahaan. Namun, faktanya, uang itu justru dialokasikan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif seperti tanah.

“Pada saat tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja. Sebaliknya, dana tersebut digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Abdul Qohar menambahkan bahwa total pinjaman yang diterima PT Sritex mencapai Rp3,58 triliun , yang berasal dari beberapa bank pemerintah, termasuk Bank Himbara dan bank milik daerah. Namun, sebesar Rp692,9 miliar dari total pinjaman tersebut tidak digunakan sesuai tujuan awal, yakni untuk modal kerja.

Rincian pinjaman yang diberikan kepada PT Sritex meliputi:

  • Bank DKI : Rp149.007.085.018,57
  • Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI) : lebih dari Rp2,5 triliun

Kasus ini juga melibatkan dua tersangka lainnya, yakni DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI , yang diduga terlibat dalam proses penyalahgunaan pemberian kredit. Ketiga tersangka diyakini bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp692,9 miliar akibat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyebut bahwa total pinjaman yang diterima PT Sritex mencapai Rp3,58 triliun , tetapi penggunaannya tidak transparan dan cenderung merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi sorotan besar karena melibatkan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.

Sumber: economy.okezone.com

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version