Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kota bandung»Lahan Palaguna Disegel karena Digunakan Ilegal, Wali Kota Bandung: Ini Merusak Wajah Kota
Kota bandung

Lahan Palaguna Disegel karena Digunakan Ilegal, Wali Kota Bandung: Ini Merusak Wajah Kota

Denden DarmawanBy Denden Darmawan23 Mei 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – BANDUNG | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna , yang terletak di pusat kota, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Penyegelan dilakukan karena area tersebut digunakan secara ilegal untuk kegiatan hiburan tanpa izin resmi, sehingga dinilai merugikan tata kelola dan wajah kota.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan , menegaskan bahwa keputusan penyegelan ini diambil berdasarkan temuan berbagai pelanggaran yang terjadi di lahan tersebut.

“Tanah Palaguna ini seperti tanah tak bertuan. Awalnya saya tidak berani menyentuh karena status kepemilikannya tidak jelas, katanya milik swasta, katanya milik pemerintah provinsi. Tapi kenyataannya, digunakan untuk pasar malam, dan saat kami inspeksi, ditemukan tumpukan sampah serta pelanggaran lainnya,” kata Farhan dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).

Farhan menjelaskan bahwa sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) merekomendasikan lahan ini sebagai area parkir. Namun, faktanya, lahan tersebut disewakan untuk kegiatan hiburan tanpa izin, yang melanggar rekomendasi resmi pemerintah.

“Ini jelas pelanggaran. Maka mulai hari ini, area tersebut kami segel secara permanen. Tidak boleh ada aktivitas di dalamnya. Kita akan bersihkan dan perbaiki agar tidak menjadi sumber penyakit. Nantinya, lahan ini akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ruang publik,” ujarnya.

Untuk menangani dampak dari penyalahgunaan lahan tersebut, sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Sumber Daya Air Bina Marga (DSDABM) , Dishub , Satpol PP , Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung telah dilibatkan dalam proses penertiban.

“Kita ambil alih karena siapa pun pemiliknya, sudah terbukti tidak mampu mengelola dengan baik, dan lahan ini justru merusak wajah Kota Bandung,” tegas Farhan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi , menambahkan bahwa proses penindakan dimulai dengan pengosongan lahan. Seluruh barang dan peralatan yang masih berada di lokasi diamankan terlebih dahulu.

“Kita pastikan tempat ini dalam keadaan kosong, baru kemudian disegel. Kita mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Lingkungan. Di sana disebutkan bahwa setiap badan atau perorangan wajib menyediakan tempat sampah, dan di sini tidak ada,” tegas Rasdian.

Menurutnya, jika dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan unsur pidana, kasus ini akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada pekan depan.

Sumber: Humas Kota Bandung

Post Views: 23
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil

    16 Juni 2025

    Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta

    16 Juni 2025

    Wakil Wali Kota: Jadikan PPPK Sebagai Titik Awal Pengabdian yang Lebih Bermakna

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20253
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.