Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid , menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) . Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025), Meutya menyatakan bahwa Kementerian akan membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data.
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya.
Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDNS. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat eselon I di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) – yang kini berganti nama menjadi Komdigi .
“Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.
Dia menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus ini. Justru, Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Menkomdigi.
Detail Tersangka Kasus Korupsi PDNS
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) .
“Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra , seperti dikutip dari Antara , Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Berikut adalah identitas kelima tersangka:
- SAP (Semuel Abrizani Pangerapan) – Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen AIP) Kementerian Kominfo periode 2016-2024.
- BDA (Bambang Dwi Anggono) – Mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen AIP Kominfo periode 2019-2023.
- NZ (Nova Zanda) – Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Kominfo tahun 2020-2024.
- AA (Alfi Asman) – Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.
- PPA (Pini Panggar Agusti) – Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek strategis tersebut.
Sumber: liputan6.com