Breakingnewsbandung.com – KOTA BANDUNG | Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memberlakukan jam malam bagi peserta didik. Menurutnya, kebijakan ini sangat relevan untuk diterapkan di Kota Bandung, terlebih saat ini Pemkot Bandung sedang gencar melaksanakan razia minuman beralkohol yang sejalan dengan program tersebut.
“Jika gubernur sudah mengeluarkan perintah, kami juga akan melaksanakannya. Tinggal menunggu surat edaran resmi. Begitu ada, kami akan tegakkan bersama,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
Jam malam ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Aturan ini melarang peserta didik melakukan aktivitas pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu seperti mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali, serta situasi darurat atau bencana.
Menanggapi pertanyaan soal rencana pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menegakkan aturan ini, Farhan menolak gagasan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak perlu ada satgas khusus untuk menangani jam malam.
“Ada satgas? Tidak perlu pakai satgas. Kami akan fokus pada razia minuman keras. Penjualan minuman beralkohol ilegal sedang kami bersihkan secara tegas dan terbukti berhasil,” tegasnya.
Farhan memberikan contoh hasil pembersihan selama pawai yang digelar beberapa waktu lalu, di mana banyak ditemukan minuman beralkohol yang menjadi penyebab insiden tidak diinginkan.
“Saat pembersihan sampah seusai pawai kemarin, kami menemukan banyak sekali minuman beralkohol. Akibatnya, banyak hal buruk terjadi, termasuk kasus kritis di rumah sakit hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Pemkot Bandung memprioritaskan pengawasan ketat terhadap toko atau kios yang menjual barang ilegal tersebut.
“Salah satu fokus utama kami adalah mencegah peredaran ilegal minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang,” tambahnya.
Setelah disita, barang-barang ilegal tersebut akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sedang mendata barang-barang tersebut untuk dijadikan barang bukti di pengadilan. Setelah pengadilan mengeluarkan perintah, barang-barang itu akan dimusnahkan,” jelas Farhan.
Sumber: Humas Kota Bandung