Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Empat Pulau Disepakati Milik Aceh, Hasil Temuan Dokumen Jadi Dasar Keputusan Prabowo
  • Apel Khidmat di Tumpukan Sampah Sarimukti, Herman Suryatman Minta DLH Jabar Lebih Welas Asih dan Leber Wawanen
  • ‘Aisyiyah Garut dan Kemenkes Perkuat Komitmen Pencegahan Sunat Perempuan
  • FGD SDM Atletik Digelar, Bupati Syakur Ingin Garut Jadi Tuan Rumah PON 2030
  • 6 Kafilah Garut Siap Berlaga di MTQH XXXIX, Diarak dengan Pawai Ta’aruf
  • 78 Kafilah Dilepas, Bandung Barat Targetkan Juara Umum di MTQ Tingkat Provinsi
  • Audiensi Panas di DPRD Bandung: GMPI Ancam Bawa Kasus Tata Ruang ke Kejaksaan
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Jawa Barat»Polda Jabar Tangani Kasus Akses Ilegal Dokumen Baznas oleh Mantan Pegawai
Jawa Barat

Polda Jabar Tangani Kasus Akses Ilegal Dokumen Baznas oleh Mantan Pegawai

Denden DarmawanBy Denden Darmawan29 Mei 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JABAR | Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, Tri Yanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana siber. Tersangka diduga melakukan akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar tanpa izin.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa perbuatan Tri terungkap setelah pelapor, Achmad Ridwan, menerima informasi dari seorang saksi bernama Mohamad Indra Hadi. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Tri telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan dokumen rahasia Baznas Jabar kepada pihak luar secara ilegal.

1. Perbuatan Terdeteksi Sejak November 2024

Hendra mengungkapkan bahwa perbuatan Tri pertama kali terdeteksi pada 20 November 2024. Penyelidikan menunjukkan bahwa Tri mulai memindahkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada ke laptop pribadinya sejak Agustus 2023. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan kepada pihak luar pertama kali pada 16 Februari 2023.

Selain itu, Tri juga diduga menyebarkan dokumen penting lainnya, seperti laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, senilai Rp11,7 miliar, ke sejumlah instansi. Dokumen-dokumen ini dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Jabar Nomor 93 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.

2. Modus Operandi: Menyimpan Data Meski Sudah Tidak Menjabat

Menurut Hendra, modus yang dilakukan Tri adalah memanfaatkan aksesnya terhadap perangkat kerja Baznas sebelum resmi diberhentikan melalui Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPHK) Nomor 025 Tahun 2023 tertanggal 21 Januari 2023. Namun, meskipun sudah tidak menjabat, Tri tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadinya, termasuk menggunakan laptop MacBook dan printer Epson.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik meliputi dua unit laptop, dokumen cetak kerja sama, tangkapan layar percakapan, serta dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah Baznas senilai Rp11,7 miliar.

Atas perbuatannya, Tri dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan siber, terutama yang melibatkan penyalahgunaan data resmi dan informasi yang dikecualikan milik lembaga publik.

3. LBH Bandung: Tri Laporkan Dugaan Korupsi Sejak 2022

Sementara itu, Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam, menyampaikan bahwa Tri telah melaporkan dugaan korupsi kepada pimpinan Baznas Jabar sejak akhir 2022. Namun, alih-alih mendapatkan respons positif, Tri justru diberhentikan dari jabatannya pada Januari 2023 melalui SPHK.

Tri kemudian dilaporkan balik oleh pihak Baznas pada 20 Agustus 2024 dan dijadikan tersangka pada 15 Mei 2025. Selain itu, Tri juga melaporkan dugaan korupsi dana hibah Baznas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada September 2024. Laporan tersebut telah diterima oleh Kejati Jabar pada 3 September 2024, seperti dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Nur menyebutkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. “Dan laporan tersebut masih diproses, informasi selanjutnya akan disampaikan ke rekan-rekan media,” ujarnya.

Sumber: jabar.idntimes.com

Post Views: 16
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    ‘Aisyiyah Garut dan Kemenkes Perkuat Komitmen Pencegahan Sunat Perempuan

    18 Juni 2025

    FGD SDM Atletik Digelar, Bupati Syakur Ingin Garut Jadi Tuan Rumah PON 2030

    18 Juni 2025

    6 Kafilah Garut Siap Berlaga di MTQH XXXIX, Diarak dengan Pawai Ta’aruf

    18 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Empat Pulau Disepakati Milik Aceh, Hasil Temuan Dokumen Jadi Dasar Keputusan Prabowo

    18 Juni 20250

    Apel Khidmat di Tumpukan Sampah Sarimukti, Herman Suryatman Minta DLH Jabar Lebih Welas Asih dan Leber Wawanen

    18 Juni 20250

    ‘Aisyiyah Garut dan Kemenkes Perkuat Komitmen Pencegahan Sunat Perempuan

    18 Juni 20250

    FGD SDM Atletik Digelar, Bupati Syakur Ingin Garut Jadi Tuan Rumah PON 2030

    18 Juni 20250
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Empat Pulau Disepakati Milik Aceh, Hasil Temuan Dokumen Jadi Dasar Keputusan Prabowo

    18 Juni 2025

    Apel Khidmat di Tumpukan Sampah Sarimukti, Herman Suryatman Minta DLH Jabar Lebih Welas Asih dan Leber Wawanen

    18 Juni 2025

    ‘Aisyiyah Garut dan Kemenkes Perkuat Komitmen Pencegahan Sunat Perempuan

    18 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.