Breakingnewsbandung.com – KOTA BANDUNG | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai elemen vital dalam membangun birokrasi modern yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hal ini ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam sebuah talkshow bertajuk “Pemkot Bandung Lantik PPPK, Perkuat Layanan Publik di Berbagai Sektor” , yang digelar bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Rabu, 28 Mei 2025.
Erwin menegaskan bahwa PPPK bukan sekadar aparatur sipil yang menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjadi motor penggerak pelayanan publik yang berintegritas. Pelantikan ratusan PPPK pada awal Mei 2025 lalu disebutnya sebagai momentum penting untuk memperkuat kapasitas pemerintahan Kota Bandung.
“Ini adalah tugas dan amanah besar yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Saya mengimbau mereka untuk bekerja sepenuh hati dan adaptif terhadap perubahan,” tegas Erwin.
Menurutnya, menjadi bagian dari Pemkot Bandung adalah kehormatan yang membawa tanggung jawab moral dan spiritual. Ia mengingatkan bahwa PPPK harus hadir tidak hanya untuk bekerja, tetapi untuk melayani dengan niat lurus dan hati bersih.
“Jabatan adalah titipan. Laksanakan tugas dengan kejujuran, kedisiplinan, dan semangat membangun Bandung dengan akhlak mulia,” ujarnya.
Erwin menekankan bahwa PPPK bukanlah tenaga pelengkap, melainkan bagian integral dari strategi penguatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung. Kehadiran mereka diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dan mendorong lahirnya birokrasi yang adaptif, inklusif, dan responsif.
“PPPK adalah penggerak birokrasi modern. Kota Bandung membutuhkan ASN yang mampu berpikir solutif, bekerja cepat, dan tulus dalam memberikan layanan,” katanya.
Dalam konteks Reformasi Birokrasi, Erwin meminta PPPK untuk menjadikan nilai-nilai “Bandung UTAMA” sebagai jati diri mereka. Lima nilai tersebut mencakup: Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis.
“Tunjukkan bahwa ASN Kota Bandung tidak hanya bekerja sesuai aturan, tetapi juga berjiwa melayani dan berakhlak mulia,” serunya.
Mengenai strategi penempatan PPPK, Erwin menyatakan bahwa Pemkot Bandung berkomitmen menempatkan para pegawai secara adil di seluruh wilayah, terutama daerah-daerah yang selama ini kekurangan tenaga ASN.
“Kami mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan dan skala prioritas wilayah. Kita akan isi kebutuhannya,” jelas Erwin.
Penempatan ini dilakukan secara transparan, berdasarkan data objektif, dan didukung oleh sistem digital yang memudahkan analisis kebutuhan. Langkah ini merupakan solusi untuk menata tenaga non-ASN agar penyalurannya tepat sasaran.
“Tujuannya agar seluruh warga Bandung, baik di pusat maupun pinggiran, mendapatkan hak pelayanan yang setara dan berkualitas,” imbuhnya.
Kepada masyarakat Kota Bandung, Erwin meminta dukungan terhadap PPPK sebagai wajah baru pelayanan pemerintah. Ia menyebut bahwa mereka yang dilantik telah melewati seleksi ketat dan hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan sekadar pegawai.
“Kami mohon doa dan dukungan warga agar mereka bisa bekerja dengan baik. Jika bertemu PPPK yang bertugas, doakan, bantu, dan beri semangat,” pintanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, menyampaikan secara rinci bahwa dari 532 PPPK yang dilantik, sebanyak 196 orang merupakan guru, 50 orang tenaga kesehatan, dan 286 orang tenaga teknis. Adi menambahkan bahwa proses seleksi PPPK saat ini lebih transparan dan akuntabel.
“Saat ini, proses seleksi sangat steril dan real time. Hanya panitia yang boleh masuk, dan nilai peserta langsung dapat dilihat saat itu juga,” katanya.
Meski demikian, Pemkot Bandung masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait keterbatasan anggaran dalam proses rekrutmen.
“APBD membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen. Oleh karena itu, kita harus berhitung cermat setiap kali membuka formasi baru,” ujarnya.
Adi juga menyebutkan bahwa Pemkot Bandung menerapkan prinsip zero growth dalam perekrutan ASN.
“Jumlah formasi yang dibuka disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun, ditambah dengan analisis jabatan dan beban kerja. Usulan kemudian diserahkan ke pusat untuk mendapatkan rekomendasi formasi,” pungkasnya.
Sumber: Humas Kota Bandung