Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kota bandung»MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis di Negeri dan Swasta, Pemkot Bandung Fokus Implementasi
Kota bandung

MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis di Negeri dan Swasta, Pemkot Bandung Fokus Implementasi

Denden DarmawanBy Denden Darmawan31 Mei 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – KOTA BANDUNG | Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, untuk memberikan layanan pendidikan tanpa memungut biaya.

“Jika merujuk pada undang-undang, memang sudah seharusnya pendidikan dasar itu gratis. Saya sangat mendukung keputusan ini,” ujar Erwin saat diwawancarai di UIN Bandung, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, keputusan ini selaras dengan semangat keadilan sosial dalam sistem demokrasi yang tengah diperjuangkan oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memiliki skema bantuan khusus untuk sekolah swasta, terutama yang berada pada tipe C dan D.

Erwin menjelaskan, Pemkot Bandung telah mengklasifikasikan sekolah swasta menjadi empat kategori: A, B, C, dan D. Sekolah tipe A dan B tidak dapat diberikan bantuan karena dinilai memiliki kemampuan finansial yang cukup. Namun, sekolah tipe C dan D mendapatkan bantuan melalui program RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan), yang bertujuan agar semua anak di Kota Bandung tetap bisa mengenyam pendidikan secara gratis.

“Kami sudah menyiapkan mekanisme bantuan untuk sekolah swasta tipe C dan D. Ini adalah salah satu cara kami memastikan akses pendidikan bagi semua,” jelasnya.

Menanggapi dampak implementasi kebijakan baru ini terhadap sekolah swasta, Erwin menyatakan bahwa Pemkot Bandung akan segera menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

“Kami pasti akan mengundang pihak-pihak terkait. Keputusan MK ini bersifat final. Tugas kami sekarang adalah membahas teknis pelaksanaannya agar dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Ia berharap transisi menuju pendidikan dasar gratis di sekolah swasta dapat berlangsung lancar tanpa mengganggu kualitas pendidikan.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan keadilan pendidikan di Kota Bandung. Semua anak harus mendapatkan hak yang sama untuk belajar tanpa terbebani biaya,” tegas Erwin.

Sebagai informasi, pada Selasa (27/5/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa negara—baik pemerintah pusat maupun daerah—wajib membebaskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, madrasah, atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Sumber: Humas Kota Bandung

Post Views: 16
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil

    16 Juni 2025

    Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta

    16 Juni 2025

    Wakil Wali Kota: Jadikan PPPK Sebagai Titik Awal Pengabdian yang Lebih Bermakna

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.