Breakingnewsbandung.com – KOTA BANDUNG | Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, untuk memberikan layanan pendidikan tanpa memungut biaya.
“Jika merujuk pada undang-undang, memang sudah seharusnya pendidikan dasar itu gratis. Saya sangat mendukung keputusan ini,” ujar Erwin saat diwawancarai di UIN Bandung, Jumat (30/5/2025).
Menurutnya, keputusan ini selaras dengan semangat keadilan sosial dalam sistem demokrasi yang tengah diperjuangkan oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memiliki skema bantuan khusus untuk sekolah swasta, terutama yang berada pada tipe C dan D.
Erwin menjelaskan, Pemkot Bandung telah mengklasifikasikan sekolah swasta menjadi empat kategori: A, B, C, dan D. Sekolah tipe A dan B tidak dapat diberikan bantuan karena dinilai memiliki kemampuan finansial yang cukup. Namun, sekolah tipe C dan D mendapatkan bantuan melalui program RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan), yang bertujuan agar semua anak di Kota Bandung tetap bisa mengenyam pendidikan secara gratis.
“Kami sudah menyiapkan mekanisme bantuan untuk sekolah swasta tipe C dan D. Ini adalah salah satu cara kami memastikan akses pendidikan bagi semua,” jelasnya.
Menanggapi dampak implementasi kebijakan baru ini terhadap sekolah swasta, Erwin menyatakan bahwa Pemkot Bandung akan segera menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
“Kami pasti akan mengundang pihak-pihak terkait. Keputusan MK ini bersifat final. Tugas kami sekarang adalah membahas teknis pelaksanaannya agar dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Ia berharap transisi menuju pendidikan dasar gratis di sekolah swasta dapat berlangsung lancar tanpa mengganggu kualitas pendidikan.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan keadilan pendidikan di Kota Bandung. Semua anak harus mendapatkan hak yang sama untuk belajar tanpa terbebani biaya,” tegas Erwin.
Sebagai informasi, pada Selasa (27/5/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa negara—baik pemerintah pusat maupun daerah—wajib membebaskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, madrasah, atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Sumber: Humas Kota Bandung