Breakingnewsbandung.com – CIMAHI | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku yang merupakan anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (30/5/2025).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem tempel (menggunakan map) dan transaksi langsung. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial AG adalah sabu seberat 106,71 gram. Hendra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas AG dalam penjualan atau pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Selanjutnya, berdasarkan perintah Kasatnarkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan terhadap AG. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AG tinggal di sebuah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat,” ujar Hendra.
Pelaku ditangkap pada Selasa (13/5/2025) pukul 15.00 WIB di kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 29 paket kristal warna putih (diduga sabu) dengan berat bruto 106,71 gram, satu buah timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu buah solasi, dan satu unit ponsel.
“Dari hasil interogasi, AG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali menggunakan sistem tempel. AG kemudian mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat,” ungkap Hendra.
AG juga mengakui bahwa ia mendapat keuntungan sebesar Rp 5 juta jika berhasil menjual atau mengedarkan seluruh sabu yang diterimanya dari Baron. Selain itu, dari pemeriksaan ponsel milik AG, ditemukan bahwa ia tergabung dalam grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong. AG pun mengakui bahwa dirinya merupakan bagian dari anggota ormas tersebut.