Breakingnewsbandung.com – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN mulai Senin, (2/6/2025). Kebijakan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak ASN menjelang tahun ajaran baru. Pemberian gaji ke-13 berlaku untuk seluruh ASN aktif dan pensiunan di Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan dan penerima tunjangan lainnya. PT Taspen (Persero) menjamin bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima tunjangan pensiun akan dimulai pada tanggal yang sama, yaitu 2 Juni 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan. Para pensiunan tidak perlu mengajukan atau memverifikasi ulang data, karena pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara serta jaminan keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/6/2025).
Komponen Gaji ke-13
Untuk ASN aktif, besaran gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) maksimal 100 persen (bagi ASN pusat). Untuk ASN daerah, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Namun, tukin tidak termasuk dalam komponen tersebut, meskipun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, dengan batas maksimal sebesar penghasilan satu bulan.
Sementara itu, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran ini tidak dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Gaji Pokok PNS 2025
Besaran gaji pokok PNS ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing PNS. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Pensiun Pokok PNS 2025
Besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan penerima tunjangan lainnya diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Pensiun pokok juga mengacu pada golongan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai ASN. Berikut rincian pensiun pokok berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Sumber: money.kompas.com