Breakingnewsbandung.com – BANDUNG | Berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar , yang diteruskan kepada jajarannya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jabar, Ery Kurniawan , bersama staf mengikuti secara virtual kegiatan Rapat Koordinasi Pencatatan Kekayaan Intelektual Pada Bidang Kebudayaan , pada Selasa pagi (03/06/25).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama strategis antara Kementerian Hukum dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya kekayaan intelektual komunal (KIK) dan kekayaan intelektual personal yang berakar dari kebudayaan lokal Indonesia. Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Adrieansjah , menekankan pentingnya sinergi antara kedua kementerian dalam menciptakan sistem perlindungan hukum yang komprehensif terhadap warisan budaya bangsa.
Forum ini menjadi momentum penting untuk merealisasikan komitmen perlindungan budaya yang telah dihasilkan dalam pertemuan Wakil Menteri Hukum dan Wakil Menteri Kebudayaan pada Februari 2025. Melalui forum ini, diharapkan dapat dicapai langkah konkret dan terukur dalam inventarisasi, dokumentasi, serta pelindungan kekayaan budaya, baik yang bersifat tradisional maupun modern. Pemerintah mendorong pendekatan ganda: perlindungan defensif melalui pusat data KIK dan pengembangan ekonomi melalui mekanisme merek kolektif serta indikasi geografis .
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan , menegaskan bahwa pencatatan dan pelindungan kekayaan budaya merupakan fondasi strategis dalam memperkuat nilai ekonomi budaya. Ia menyoroti pentingnya fasilitasi dari Direktorat yang baru dibentuk untuk menjangkau pelaku budaya di daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kekayaan tradisi seperti resep makanan, kerajinan, serta ekspresi budaya lainnya dapat didaftarkan sebagai bentuk pelindungan dan pemberdayaan. Literasi pencatatan juga dinilai penting, mengingat masyarakat umumnya masih berbasis budaya tutur.
Sementara itu, Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha , dalam sambutan pembuka menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor ini. Ia menekankan bahwa budaya tidak hanya harus dilestarikan secara fisik, tetapi juga dilindungi secara hukum agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Dengan menjadikan tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri , pemerintah berharap dapat mempercepat reformasi kebijakan dan prosedur pencatatan kekayaan budaya, serta menginspirasi generasi muda untuk lebih aktif dalam pelestarian dan pengembangan budaya Indonesia.
Rapat Koordinasi Pencatatan Kekayaan Intelektual ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi kekayaan budaya lokal Indonesia melalui pendekatan hukum dan administratif. Kerja sama antara Kementerian Hukum dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa warisan budaya bangsa tidak hanya dilestarikan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pendekatan ganda yang ditekankan dalam forum ini menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berfokus pada aspek legal, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Misalnya, melalui merek kolektif dan indikasi geografis , produk-produk budaya lokal seperti kain tradisional, makanan khas, atau kerajinan tangan dapat dipromosikan secara global, sehingga meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi daerah asalnya.
Selain itu, literasi pencatatan kekayaan budaya menjadi salah satu prioritas utama dalam program ini. Banyak masyarakat di daerah-daerah terpencil masih bergantung pada tradisi lisan untuk melestarikan budayanya. Oleh karena itu, edukasi dan fasilitasi oleh pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kekayaan budaya tersebut dapat didokumentasikan dan dilindungi secara formal.
Dengan menjadikan tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri , pemerintah ingin mendorong partisipasi aktif masyarakat, terutama generasi muda, dalam menghargai dan melestarikan budaya Indonesia. Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat identitas nasional di tengah arus globalisasi yang semakin cepat.
Sumber: jabar.kemenkum.go.id