Breakingnewsbandung.com – Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran melalui sejumlah langkah perbaikan, salah satunya penerbitan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional . Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa Inpres tersebut dikeluarkan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto , dengan tujuan agar bantuan pemerintah dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kini kita telah memiliki data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang wajib dijadikan pedoman bagi siapa pun yang ingin menyalurkan bantuan pemerintah, baik dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah,” ujar Saifullah dalam keterangannya usai menghadiri Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).

Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan evaluasi beberapa program bantuan sosial yang menunjukkan ketidaktepatan sasaran cukup signifikan. Salah satu contohnya adalah program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako , yang ditengarai memiliki tingkat ketidaktepatan sasaran hingga 45 persen .

“Ada beberapa program yang dianggap kurang tepat sasaran atau bahkan tidak tepat sasaran. Misalnya, program PKH dan Sembako, di mana sekitar 45 persen penerima diduga tidak memenuhi kriteria,” ungkap Saifullah.

Untuk memperbaiki hal tersebut, pemerintah mulai menerapkan data tunggal secara bertahap melalui uji coba yang dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk penyaluran bantuan sosial triwulan kedua. Dari proses ini, ditemukan lebih dari 1,9 juta penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria (inclusion error) , serta sejumlah warga yang layak namun belum masuk daftar sebagai penerima manfaat (exclusion error).

“Upaya kita untuk memastikan bahwa bantuan-bantuan ini tepat sasaran sudah mulai dijalankan. Ini adalah komitmen nyata pemerintah untuk memperbaiki sistem penyaluran bantuan,” tegas Saifullah.

Selain membenahi data penerima manfaat, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan kepada kelompok penerima manfaat. Tambahan bantuan ini mencakup distribusi 10 kilogram beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) , dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp11 triliun .

“Ada dua hal penting dalam upaya ini. Pertama adalah perbaikan data keluarga penerima manfaat agar lebih akurat. Kedua adalah penambahan bantuan, yang merupakan bagian dari perhatian khusus Bapak Presiden kepada kelompok masyarakat rentan, terutama mereka yang berada di desil 1, miskin, dan miskin ekstrem,” tutup Saifullah.

Penerbitan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial. Dengan adanya data tunggal yang terintegrasi, pemerintah berharap dapat mengurangi kesalahan dalam pendataan penerima manfaat, baik berupa inclusion error (penerima tidak layak) maupun exclusion error (layak tetapi tidak terdata).

Evaluasi terhadap program bantuan seperti PKH dan Sembako menunjukkan bahwa ketidaktepatan sasaran masih menjadi tantangan besar. Ketidaktepatan ini tidak hanya merugikan masyarakat yang seharusnya berhak, tetapi juga mengurangi efisiensi penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, reformasi data penerima manfaat menjadi prioritas utama.

Uji coba penerapan data tunggal oleh Kementerian Sosial menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Ditemukannya 1,9 juta penerima tidak sesuai kriteria menunjukkan urgensi pembenahan data. Di sisi lain, penemuan warga yang layak tetapi belum terdaftar sebagai penerima manfaat juga menegaskan perlunya validasi data secara berkala.

Penambahan bantuan berupa 10 kilogram beras kepada 18,3 juta KPM merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan. Bantuan ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga sebagai upaya untuk mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Dengan kombinasi perbaikan data dan penambahan bantuan, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sumber: presidenri.go.id

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version