Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Menjawab Keraguan Jemaah Haji dengan Fikih yang Manusiawi
Nasional

Menjawab Keraguan Jemaah Haji dengan Fikih yang Manusiawi

Denden DarmawanBy Denden Darmawan9 Juni 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – MAKKAH (Kemenag) | Dulu, banyak jemaah haji yang menjalankan ibadah dengan cara yang mempersulit diri sendiri, bahkan cenderung tidak manusiawi. Hamka , ulama besar Indonesia yang menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya pada tahun 1950, menyampaikan keprihatinannya terhadap pemahaman sempit sebagian jemaah haji Indonesia terkait masalah agama.

“Kesempitan-kesempitan faham seperti inilah yang sering ditemui dalam perjalanan mengerjakan haji ini. Dalam perjalanan sudah dibolehkan mengqasar salat, serta menjamak salat, seperti menyatukan salat Zuhur dengan Asar, dan Magrib dengan Isya. Namun masih banyak yang enggan melaksanakan aturan ini,” ungkap Hamka dalam tulisannya di buku Naik Haji di Masa Silam II (2019: 778).

Hamka melanjutkan, “Mereka tetap salat setiap waktu dengan jumlah rakaat lengkap. Katanya, dengan begitu mereka memenuhi ajaran agama, padahal justru merekalah yang mempersempit ajaran agama.”

Saat ini, ketika jumlah jemaah haji semakin bertambah, sementara pengembangan fasilitas di situs-situs haji seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina belum sepenuhnya memadai, kesempitan wawasan fikih haji seharusnya tidak lagi terjadi.

Kejadian luar biasa sering kali muncul tanpa diduga selama pelaksanaan haji. Misalnya, pada puncak wukuf di Arafah tanggal 9 Zulhijah lalu, sebagian jemaah tidak kebagian tenda karena keterbatasan kapasitas. Kementerian Haji Arab Saudi kemudian mengevakuasi mereka ke tenda cadangan milik kerajaan. Malam harinya, mereka langsung dipindahkan (tanazul) ke hotel, tanpa harus mabit di Muzdalifah dan Mina. Beberapa jemaah merasa ragu atas keabsahan hajinya dan bertanya, “Harus bayar Dam?”

Ada juga jemaah yang terpaksa berjalan kaki dari Muzdalifah ke Mina karena bus tak kunjung tiba, hingga kakinya melepuh. Setelah melempar jumrah Aqabah, mereka memilih istirahat di hotel dan tidak mabit di Mina. Lagi-lagi, ada pembimbing ibadah yang berkata, “Bayar Dam.”

Lebih parah lagi, banyak jemaah yang memaksakan diri melempar jumrah meskipun kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, bahkan mengancam jiwa. Ada ustadz yang berkomentar, “Hajinya tidak sempurna.” Padahal, melempar jumrah dapat diwakilkan (badal) kepada orang lain jika kondisi fisik tidak memungkinkan.

Inilah tugas para pemimpin agama, kyai, dan ustadz untuk memberikan pemahaman kepada jemaah agar tidak ragu menjalani fikih haji yang memudahkan (taysir ), meski bukan berarti menggampangkan (tasahhul ). Dalam kasus seperti di atas, jemaah tidak perlu ragu bahwa ada ulama yang berpendapat mabit di Muzdalifah dan/atau Mina hukumnya sunnah, sehingga tidak wajib membayar Dam.

Di tengah kompleksitas pelaksanaan haji yang luar biasa (extraordinary ), prinsip utama yang harus diutamakan adalah nilai-nilai kemanusiaan: menjaga jiwa (hifz al-nafs ), mengurai kesulitan (taysir al-masyaqqah ), dan menghilangkan ancaman (izalat al-darar ).

Dalam manuskrip Boekoe Woelang Haji , Raden Muhamad Husen , seorang penghulu di Karawang pada tahun 1873, memberikan pesan bijak kepada para calon jemaah haji (Suryadi, dalam Naik Haji di Masa Silam I , hlm. 429):

Mengerti dahulu sebelum pergi
sungguh belajar sore dan pagi
karena syaratnya beberapa bagi
supaya diri janganlah rugi

Kita membutuhkan penerapan fikih haji yang manusiawi agar jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan mabrur.

Oman Fathurahman
(Ketua Mustasyar Diniy PPIH Arab Saudi 2025, Pengasuh Pesantren Al-Hamidiyah Depok, Pengampu Ngaji Manuskrip Kuno Nusantara)

Sumber: kemenag.go.id

Post Views: 15
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025

    Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.