Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Selasa (10/6/2025). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan praktik gratifikasi yang belakangan menjadi sorotan di kementerian tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo , membenarkan adanya pertemuan dengan jajaran Kementerian PU. Ia menjelaskan bahwa agenda utama kunjungan adalah koordinasi terkait pencegahan korupsi.
“Kami melakukan koordinasi terkait pencegahan korupsi sebagai tindak lanjut dari isu yang sebelumnya ramai di publik,” kata Budi kepada wartawan. Namun, ia belum merinci secara detail topik yang dibahas dalam pertemuan antara tim KPK dan pihak Kementerian PU.
ASN Diduga Minta Uang ke Bawahan
KPK tengah mengusut dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian PU . Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo , dalam pernyataannya pada Kamis (29/5/2025). “KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU,” ungkapnya.
Menurut Budi, dugaan ini berasal dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU . Modus yang dilaporkan melibatkan salah satu penyelenggara negara atau pegawai negeri yang diduga meminta uang kepada bawahannya untuk kepentingan pribadi.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU,” tambah Budi. Ia menegaskan bahwa KPK akan menganalisis secara mendalam seluruh temuan dari hasil investigasi tersebut. Budi juga memberikan apresiasi atas langkah cepat Inspektorat dalam menangani dugaan pelanggaran ini.
“KPK terus mengingatkan para Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, sebelumnya KPK telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pada Selasa (27/5/2025). Kegiatan ini melibatkan seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD guna memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian gratifikasi.
Sumber: pikiran-rakyat.com