Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri memastikan akan segera menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat , Papua Barat Daya , yang melibatkan empat perusahaan tambang. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama , PT Nurham , PT Melia Raymond Perkasa , dan PT Kawai Sejahtera Mining , yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya telah dicabut oleh pemerintah.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan. Pasti kami selidiki sesuai dengan undang-undang. Kecuali jika undang-undang tidak memberikan kewenangan, baru kami tidak bisa,” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin , pada Rabu (11/6/2025).
Brigjen Nunung menambahkan bahwa salah satu fokus penyelidikan adalah dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Menurutnya, kerusakan lingkungan merupakan dampak umum dari kegiatan pertambangan, sehingga ada aturan yang mengatur langkah mitigasi seperti kewajiban reklamasi.
“Oleh karena itu, ada aturan untuk reklamasi. Ini menjadi kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya.
Sumber: mediahub.polri.go.id