Breakingnewsbandung.com Informasi mengenai SIPP BPJS Ketenagakerjaan , termasuk singkatannya, cara daftar, syarat peserta, manfaat, dan sanksi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawan, dapat disimak dalam artikel ini. SIPP BPJS Ketenagakerjaan sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Berikut penjelasan selengkapnya:

Ternyata, SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah singkatan dari Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan . Layanan ini berbasis web dan dirancang untuk mempermudah pengusaha dalam mengelola data pekerja, seperti gaji, perubahan data, hingga pembayaran iuran bulanan. Dengan sistem ini, perusahaan tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS karena semua proses dapat dilakukan secara online melalui website resmi.

Syarat Peserta SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk Tenaga Kerja Hubungan Kerja (TKHK) , yaitu pekerja dengan kontrak kerja formal:

  • Dokumen perusahaan : SIUP, NPWP, akta perusahaan.
  • Dokumen karyawan : Fotokopi KTP dan KK karyawan.
  • Foto : Ukuran 2×3.

Untuk Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK) , seperti pekerja freelance (arsitek, pengacara, dll.):

  • Dokumen pribadi : Fotokopi KTP.
  • Foto : Ukuran 2×3.

Manfaat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari layanan ini antara lain:

  1. Efisiensi waktu dan biaya : Proses pendaftaran, pelaporan, dan perubahan data cukup dilakukan secara online, sehingga lebih praktis.
  2. Minim kesalahan manusia (human error) : Data terintegrasi secara sistematis, sehingga pelaporan lebih akurat.
  3. Keamanan terjamin : Sistem dilengkapi fitur keamanan berlapis, seperti OTP (One-Time Password), SSL 128-bit, dan log out otomatis.

Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Registrasi Perusahaan

  1. Kunjungi link SIPP BPJS Ketenagakerjaan: KLIK DI SINI .
  2. Unggah dokumen berikut:
    • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan),
    • NPWP perusahaan,
    • Akta perusahaan,
    • Fotokopi KTP dan KK karyawan,
    • Foto karyawan (ukuran 2×3).

Pendaftaran Akun di SIPP Online

  1. Kunjungi link berikut: KLIK DI SINI .
  2. Klik Login , lalu pilih Daftar .
  3. Isi data perusahaan dan identitas pengguna.
  4. Masukkan email aktif dan buat password.
  5. Lengkapi data user (KPJ, nama, tanggal lahir, nomor HP).
  6. Verifikasi melalui kode OTP dan aktivasi tautan melalui email.

Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Mendaftar

Perusahaan wajib mendaftarkan diri dan karyawannya ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan . Layanan ini menjamin pemantauan iuran dan perlindungan bagi pekerja. Jika pengusaha mengabaikan kewajiban ini, berikut sanksi yang berlaku:

  1. Sanksi administratif :
    • Teguran tertulis,
    • Denda,
    • Penghentian layanan publik (seperti izin usaha, SIUP, IMB, dll.).
  2. Sanksi pidana :
    • Denda atau kurungan penjara jika kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka panjang.

Demikian informasi lengkap mengenai SIPP BPJS Ketenagakerjaan . Singkatannya adalah Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan , sebuah aplikasi berbasis web yang wajib dimiliki perusahaan untuk mempermudah pemantauan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini memberikan banyak manfaat, mulai dari efisiensi waktu hingga keamanan data. Namun, pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version