Breakingnewsbandung.com – KABUPATEN TASIKMALAYA | Kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya sedang menghadapi kebingungan akibat perubahan mendadak dalam aturan penggunaan Dana Desa (DD) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Perubahan regulasi ini dianggap mengganggu rencana pembangunan yang sebelumnya telah disusun melalui proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) bersama masyarakat desa. Salah satu kepala desa yang terdampak adalah Yayan Siswandi, Kepala Desa Padawaras, Kecamatan Cipatujah.
Menurut Yayan, munculnya sejumlah ketentuan baru secara tiba-tiba membuat pelaksanaan program desa menjadi sulit. Misalnya, desa kini wajib mengalokasikan 20 persen dari total Dana Desa untuk program ketahanan pangan, sebuah hal yang tidak termasuk dalam prioritas awal hasil Musrenbang tahun 2024 lalu. Akibatnya, beberapa proyek pembangunan seperti pembuatan jalan di dusun terpaksa dibatalkan atau dialihkan dananya.
Yayan menjelaskan bahwa perubahan di tengah jalan ini memaksa pihak desa untuk melakukan klarifikasi ulang kepada masyarakat serta merevisi seluruh rencana kerja yang telah disusun sebelumnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui sistem Siskeudes. Selain itu, ia juga mendukung adanya pengawasan dari DPRD maupun Inspektorat guna mencegah penyalahgunaan dana desa.
Perubahan kebijakan yang tidak sinkron dengan perencanaan daerah ini memunculkan pertanyaan besar tentang koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia berharap agar pemerintah pusat memberikan solusi yang dapat mengurangi kebingungan di tingkat desa, sehingga program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat tetap bisa direalisasikan demi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sumber: kabarsingaparna.pikiran-rakyat.com