Breakingnewsbandung.comBANDUNG | Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M., menyatakan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki utang pembayaran premi BPJS Kesehatan kepada pemerintah daerah atau kota/kabupaten sebesar lebih dari Rp300 miliar. Utang ini merupakan akumulasi dari tiga tahun anggaran sebelum ia menjabat sebagai gubernur.

Dedi mengungkapkan rasa heran mengapa pada masa-masa sebelumnya, ketika posisi fiskal Pemprov Jabar dalam kondisi kuat, lebih banyak dana dialokasikan untuk hibah daripada memenuhi kewajiban dasar seperti pembayaran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kewajiban layanan dasar, terutama di bidang kesehatan, harus menjadi prioritas utama karena menyangkut hak hidup warga.

“Kenapa kita belanja hibah dulu? Padahal kewajiban pemerintah itu lebih utama dibanding belanja hibah,” ujarnya saat hadir dalam acara di RSHS Bandung, Selasa (10/6/2025).

Gubernur khawatir jika utang ini tidak segera diselesaikan, akan berdampak pada penghentian layanan kesehatan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan. Ia pun menyatakan akan segera mengambil kebijakan strategis untuk melunasi tunggakan tersebut agar pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar.

Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membenarkan bahwa keluhan dan pertanyaan Gubernur terkait utang BPJS tersebut telah sampai ke pihaknya. Ia menjelaskan bahwa utang sebesar Rp311 miliar tersebut berasal dari kebijakan alokasi anggaran sebelumnya, di mana pembayaran kewajiban ke daerah tidak sepenuhnya dilakukan.

Sebagai solusi, Bappeda bersama Pemprov Jabar mulai mengambil langkah dengan mengurangi hibah dan bantuan keuangan (bankeu) ke daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memprioritaskan penyelesaian kewajiban dasar, termasuk pelunasan utang BPJS tersebut.

Selain itu, Bappeda juga tengah mencari sumber pendanaan alternatif agar tunggakan bisa diselesaikan dalam APBD Perubahan tahun ini. Dengan begitu, Pemprov Jabar tidak lagi terbebani oleh utang masa lalu.

Setiap tahun, Pemprov Jabar menganggarkan sekitar Rp900 miliar untuk pembayaran BPJS Kesehatan. Sebanyak Rp460 miliar dialokasikan untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan Rp430 miliar lainnya digunakan untuk membantu warga kurang mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dan langsung disalurkan ke daerah.

Pembagian tanggung jawab antara provinsi dan kabupaten/kota selama ini menggunakan formula 40 persen dari provinsi dan 60 persen dari daerah. Namun ke depannya, formula ini akan direformulasi, terutama dengan peningkatan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Daerah perkotaan seperti Bandung Raya dan Bodetabek hanya akan mendapatkan subsidi sekitar 10-20 persen, sementara wilayah seperti Banjar dan Pangandaran masih akan menerima subsidi hingga 40-50 persen.

Terakhir, Bappeda memastikan telah berkoordinasi langsung dengan Direktur BPJS Kesehatan agar layanan tetap berjalan normal meski masih ada tunggakan. Proses pelunasan sedang berlangsung secara bertahap.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version