Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Presiden RI, Prabowo Subianto, akan mengambil alih penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan ini diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah melakukan komunikasi langsung dengan Presiden beberapa waktu lalu.
Empat pulau yang menjadi sengketa yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Menurut Dasco, keputusan akhir terkait status wilayah tersebut akan diumumkan pada pekan depan.
Komisi II DPR RI juga berencana menjadwalkan pemanggilan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, serta sejumlah bupati terkait, yakni Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu. Rencana pemanggilan akan dilakukan seusai masa reses DPR RI berakhir, yaitu pada 23 Juni 2025 mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pertemuan lintas pihak untuk mencari solusi bersama yang berlandaskan musyawarah dan prinsip kekeluargaan. Ia menekankan agar penyelesaian dilakukan secara holistik, adil, partisipatif, dan tidak dipolitisasi.
“Kami mendorong semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini melalui dialog, sesuai hukum yang berlaku, serta tidak memicu perpecahan,” ujarnya.
Bahtra menyebut ada empat langkah utama dalam upaya penyelesaian:
- Penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 , sampai dilakukan klarifikasi lapangan.
- Revisi Kepmendagri jika hasil klarifikasi menunjukkan bahwa empat pulau tersebut secara historis dan yuridis merupakan milik Aceh.
- Pembentukan Tim Klarifikasi Wilayah yang melibatkan Kemendagri, Pemprov Aceh dan Sumut, BIG, BPN, serta DPR RI.
- Pelibatan tokoh masyarakat dan lembaga adat Aceh dalam proses verifikasi fakta lapangan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Kepmendagri tidak boleh bertentangan dengan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 , yang mengatur hak-hak khusus daerah seperti Aceh.