Breakingnewsbandung.com – SALATIGA | Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menegaskan bahwa peluang penelitian ganja tidak dimaksudkan sebagai upaya legalisasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Irjen Pol Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D., dalam sebuah diskusi interaktif bersama mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (14/6/2025). Kegiatan ini dilangsungkan seusai penandatanganan kerja sama antara BNN dan UKSW di Balairung kampus tersebut.
Dalam kesempatan itu, Agus menyoroti wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan hangat. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak akan langsung mengikuti tren global terkait kebijakan narkotika, karena harus tetap mempertimbangkan aspek hukum, moral, dan dampak sosialnya.
“Ganja memang telah dipindahkan statusnya dari Schedule IV ke Schedule I oleh WHO. Namun, Schedule I tetap merupakan kelompok zat yang dikontrol secara ketat. Perubahan ini membuka ruang untuk penelitian, bukan untuk legalisasi,” tegas Agus.
Ia juga menyebut beberapa negara seperti Thailand dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat justru mengalami peningkatan kriminalitas pasca-pelegalan ganja. Di sisi lain, hasil riset BNN menunjukkan kadar THC pada ganja lokal di Indonesia mencapai lebih dari 15%, sehingga lebih rentan digunakan untuk tujuan rekreasi daripada pengobatan.
“Obat seperti Marinol dan Epidiolex hanya berfungsi meredakan rasa sakit, bukan menyembuhkan penyakit serius seperti kanker atau epilepsi. Klaim bahwa ganja bisa menyembuhkan belum didukung oleh bukti ilmiah yang kuat,” tambahnya.
Mengenai uji materi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, BNN menjelaskan bahwa seluruh permohonan ditolak. Mahkamah menilai aturan yang ada sudah cukup memberikan dasar hukum yang jelas, termasuk untuk pengembangan penelitian ilmiah.
Namun, MK juga mendorong adanya penelitian lebih lanjut terhadap narkotika golongan I, termasuk ganja, agar ke depannya dapat menjadi dasar bagi kebijakan yang berbasis bukti.
Sebagai tindak lanjut, BNN membuka ruang bagi penelitian ganja untuk keperluan medis dengan syarat ketat. Penelitian hanya boleh dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi ternama yang memiliki laboratorium standar tinggi, seperti UI, UGM, dan ITB. BNN juga akan bertindak sebagai laboratorium nasional untuk memastikan kontrol dan pengawasan penuh atas setiap proses penelitian.
Diskusi ini berlangsung dinamis dan mendapat respon positif dari mahasiswa UKSW yang tertarik dengan isu narkotika, kesehatan publik, dan pentingnya pendekatan ilmiah dalam pengambilan kebijakan strategis di bidang narkoba.
Sumber: BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN