Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
Nasional

Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

Denden DarmawanBy Denden Darmawan16 Juni 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – BANDUNG | Rencana pemerintah Indonesia untuk mengevakuasi warga Palestina di Jalur Gaza menuai sejumlah pertanyaan hukum internasional. Dr. Diajeng Wulan Christianti, pakar Hukum Humaniter Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), menyebut bahwa rencana evakuasi harus dibaca dalam konteks hukum humaniter, terutama terkait wilayah pendudukan dan hak warga Gaza untuk meninggalkan wilayah tersebut.

Christianti menjelaskan bahwa dalam situasi wilayah pendudukan seperti Gaza, warga tidak memiliki hak mutlak untuk keluar karena mereka tetap berada di bawah kendali penguasa pendudukan, yaitu Israel. Setiap upaya perpindahan massal, termasuk dalam bentuk evakuasi kemanusiaan, dapat dikategorikan sebagai forced displacement atau pemindahan paksa jika dilakukan tanpa persetujuan atau melibatkan tekanan pada warga Gaza.

“Hak untuk meninggalkan wilayah itu tidak secara otomatis dimiliki warga Gaza. Bahkan evakuasi yang bertujuan membantu mereka bisa saja dianggap sebagai pelanggaran hukum jika tidak memenuhi prinsip-prinsip Konvensi Jenewa IV,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 49 Konvensi Jenewa IV , yang melarang penguasa pendudukan melakukan pemindahan penduduk secara paksa, kecuali dalam kondisi darurat militer ekstrem dan bersifat sementara. Menurutnya, evakuasi besar-besaran warga Gaza ke luar wilayah dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan ini.

Christianti menekankan, solidaritas internasional kepada rakyat Palestina seharusnya difokuskan pada upaya diplomasi dan negosiasi untuk gencatan senjata, bukan pada pemindahan populasi. Solusi jangka panjang, menurut dia, adalah membangun kembali wilayah Gaza agar layak ditinggal, bukan mengungsikan warganya.

Pandangan berbeda disampaikan oleh Bilal Dewansyah, Ph.D. Cand., pakar Hukum Pengungsi dari Departemen Hukum Tata Negara Unpad. Ia menyoroti posisi Indonesia yang belum meratifikasi Konvensi 1951 atau Protokol 1967 tentang Status Pengungsi , meski faktanya Indonesia sudah menjadi tempat transit bagi ribuan pengungsi global.

Menurut Bilal, kerangka hukum domestik seperti UU Keimigrasian dan Perpres No. 125 Tahun 2016 cenderung membatasi kedatangan pengungsi, termasuk dari Palestina. Selain itu, alokasi anggaran nasional untuk penanganan pengungsi masih sangat minim, sehingga muncul pertanyaan besar apakah Indonesia siap menampung warga Gaza jika rencana evakuasi benar-benar direalisasikan.

Ia juga mengingatkan adanya potensi diskriminasi dalam perlakuan terhadap pengungsi, terutama jika pengungsi Palestina mendapat skema khusus yang berbeda dari pengungsi lain. “Apakah langkah ini akan bertentangan dengan prinsip non-refoulement , atau justru menciptakan ketidakadilan bagi pengungsi lain?” tanyanya.

Selain itu, Bilal mempertanyakan bagaimana pemerintah akan menjamin hak kembali (right to return ) bagi warga Gaza yang dievakuasi, mengingat sejarah pengusiran yang telah berlangsung sejak Nakba 1948.

Kedua pandangan akademis ini memberikan perspektif penting atas rencana evakuasi warga Gaza yang digagas oleh pemerintah Indonesia, baik dari sisi hukum humaniter maupun hukum pengungsi internasional.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Post Views: 3
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar

    16 Juni 2025

    Indonesia dan Singapura Sepakat Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Teknologi

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.