Breakingnewsbandung.com – KOTA BANDUNG | Tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung berhasil membongkar sebuah kasino ilegal di tempat usaha New Ballroom Billiard, Karaoke and Live Music, Jalan Ahmad Yani No. 126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Selasa (17/6/2025). Penggerebekan dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar, Brigjen Adi Vivid Gustiadi Bachtiar, dan Kombes Resza Ramadiansyah dari Polrestabes Bandung.
Saat penggerebekan, suasana sempat panik karena banyaknya orang yang berada di dalam lokasi. Namun, petugas kepolisian berhasil mengendalikan situasi dengan cepat dan profesional.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan total 63 orang , terdiri atas 37 karyawan , 23 pemain judi , dan 3 orang diduga sebagai penanggung jawab atau manajemen tempat tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial SSA (38), CW (57), dan HP (35), berasal dari wilayah Surakarta dan Sukoharjo.
Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 10 set meja permainan kasino
- Uang tunai senilai Rp359,6 juta
- 4 buku rekening bank BCA
- 38 unit ponsel
- 1 iPad
- 1 komputer kasir
- Perangkat CCTV dan monitor ruangan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa semua pihak akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik kasino ilegal ini.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik perjudian ilegal di Jawa Barat. Kami juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” ujar Hendra.
Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id