Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi
  • Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP
  • Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender
  • 57 UMKM Ikuti Pelatihan Intensif, Siap Go Nasional Lewat Perintis Berdaya
  • 63 Orang Terjaring Razia Kasino Ilegal, Ini Lokasi dan Identitas Tersangka Utama
  • Mutilasi Ayah-Ibu dan Cucu di Cianjur, Pelaku Terancam Hukuman Mati
  • Era Baru Kehumasan: Polda Metro Optimalkan AI untuk Tingkatkan Pelayanan Informasi
  • Permasalahan terkait dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kota Tasikmalaya
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Berita polisi»Mutilasi Ayah-Ibu dan Cucu di Cianjur, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Berita polisi

Mutilasi Ayah-Ibu dan Cucu di Cianjur, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Denden DarmawanBy Denden Darmawan18 Juni 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – CIANJUR | Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang terjadi di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Korban adalah seorang ibu bernama Lilis (53) dan cucunya yang masih berusia tiga tahun.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan tengkorak kepala di kebun saat sedang membersihkan rumput. Tidak lama setelahnya, ditemukan pula potongan tubuh lainnya seperti tangan dan kaki di saluran irigasi sekitar lokasi penemuan awal.

“Penemuan bagian tubuh korban memicu kecurigaan warga, termasuk adanya bau menyengat yang mencurigakan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (19/6/2025).

Berdasikan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Cianjur dibantu personel Polsek Sukaresmi akhirnya menangkap dua pelaku utama, Yanti (34), anak kandung korban, dan Cahya (53), suami Yanti sekaligus menantu korban. Keduanya diduga memiliki motif dendam lama terhadap Lilis.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Yanti menjadi eksekutor utama. Ia mencekik ibu kandungnya sendiri, sementara Cahya membantu dengan memegang korban yang saat itu sedang sakit. Setelah korban meninggal, jasad Lilis dimutilasi dan sebagian dibakar untuk menghilangkan jejak.

Tidak hanya itu, Yanti juga membunuh anak kandungnya sendiri yang berusia tiga tahun agar tidak ada saksi hidup yang bisa membongkar perbuatannya.

“Anaknya juga dibunuh dan dimutilasi. Bagian tubuh kedua korban kemudian dibuang di lokasi berbeda,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.

Barang bukti yang diamankan meliputi gunting dan pisau yang digunakan oleh pelaku untuk memutilasi korban. Selain itu, polisi juga menyita alat-alat yang terkait proses pembuangan dan pembakaran jenazah.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (subsider)
  • Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana , dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup

Polres Cianjur menyatakan akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelaku tambahan maupun motif tersembunyi di balik pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan ini.

Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id

Post Views: 7
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    63 Orang Terjaring Razia Kasino Ilegal, Ini Lokasi dan Identitas Tersangka Utama

    18 Juni 2025

    Era Baru Kehumasan: Polda Metro Optimalkan AI untuk Tingkatkan Pelayanan Informasi

    18 Juni 2025

    Sinergi BNN–Polri: Olahraga Bela Diri Jadi Ajang Penanaman Nilai Antinarkoba

    18 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi

    18 Juni 20252

    Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP

    18 Juni 20251

    Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender

    18 Juni 20251

    57 UMKM Ikuti Pelatihan Intensif, Siap Go Nasional Lewat Perintis Berdaya

    18 Juni 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi

    18 Juni 2025

    Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP

    18 Juni 2025

    Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender

    18 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.