Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Berita polisi»Mutilasi Ayah-Ibu dan Cucu di Cianjur, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Berita polisi

Mutilasi Ayah-Ibu dan Cucu di Cianjur, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Denden DarmawanBy Denden Darmawan18 Juni 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – CIANJUR | Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang terjadi di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Korban adalah seorang ibu bernama Lilis (53) dan cucunya yang masih berusia tiga tahun.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan tengkorak kepala di kebun saat sedang membersihkan rumput. Tidak lama setelahnya, ditemukan pula potongan tubuh lainnya seperti tangan dan kaki di saluran irigasi sekitar lokasi penemuan awal.

“Penemuan bagian tubuh korban memicu kecurigaan warga, termasuk adanya bau menyengat yang mencurigakan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (19/6/2025).

Berdasikan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Cianjur dibantu personel Polsek Sukaresmi akhirnya menangkap dua pelaku utama, Yanti (34), anak kandung korban, dan Cahya (53), suami Yanti sekaligus menantu korban. Keduanya diduga memiliki motif dendam lama terhadap Lilis.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Yanti menjadi eksekutor utama. Ia mencekik ibu kandungnya sendiri, sementara Cahya membantu dengan memegang korban yang saat itu sedang sakit. Setelah korban meninggal, jasad Lilis dimutilasi dan sebagian dibakar untuk menghilangkan jejak.

Tidak hanya itu, Yanti juga membunuh anak kandungnya sendiri yang berusia tiga tahun agar tidak ada saksi hidup yang bisa membongkar perbuatannya.

“Anaknya juga dibunuh dan dimutilasi. Bagian tubuh kedua korban kemudian dibuang di lokasi berbeda,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.

Barang bukti yang diamankan meliputi gunting dan pisau yang digunakan oleh pelaku untuk memutilasi korban. Selain itu, polisi juga menyita alat-alat yang terkait proses pembuangan dan pembakaran jenazah.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (subsider)
  • Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana , dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup

Polres Cianjur menyatakan akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelaku tambahan maupun motif tersembunyi di balik pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan ini.

Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id

Post Views: 42
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.