Breakingnewsbandung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024. Informasi ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (19/6/2025). Menurutnya, proses penanganan masih berada di tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka resmi.
Pengusutan kasus ini sebelumnya juga sempat disampaikan oleh KPK pada 10 September 2024, ketika lembaga antirasuah menyatakan akan meneliti kemungkinan adanya gratifikasi atau praktik tidak wajar dalam pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji agar tetap transparan, adil, dan bebas dari tindak korupsi.
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, terungkap sejumlah kejanggalan, salah satunya pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah secara equal , yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pansus DPR menilai pembagian 50:50 ini tidak memiliki dasar regulasi yang jelas dan berpotensi merugikan calon jemaah haji reguler yang sudah mendaftar lebih awal.
Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini. Namun, publik menanti hasil investigasi lebih lanjut, karena jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang atau aliran suap dalam perebutan kuota haji, dampaknya bisa besar bagi tata kelola administrasi haji nasional, terutama di bawah koordinasi Kementerian Agama.
“Kami sedang dalami semua informasi dan bukti yang masuk. Proses masih berjalan, dan kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum,” ujar Asep Guntur.
KPK menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memastikan layanan haji tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dengan demikian, masyarakat dapat melaksanakan ibadah haji tanpa dipersulit oleh praktik korupsi atau manipulasi kuota.
Sumber: pikiran-rakyat.com