Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bandung Jadi Rujukan Pemkot Serang dalam Kembangkan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM Digital
  • UU Tipikor Disorot MK: Penjual Pecel Lele Bisa Dianggap Koruptor?
  • Wali Kota Farhan Resmikan 1.008 Relawan PMR Baru di Hari Donor Darah Sedunia
  • Wisuda Santri Darus-Sunnah, Kepala BNN Harapkan Lahir Penyiar Agama yang Sehat dan Cerdas
  • Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Sekolah, Harta Nadiem Disorot Publik
  • Penyelamatan Nyawa di Gaza Semakin Mustahil, Kata PBB
  • Ribuan Warga Subang Bentangkan Bendera Palestina Sejauh 100 Meter, Kumpulkan Dana Amal Rp1,1 Miliar
  • Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Sportivitas Saat Si Jalak Harupat Ditunjuk Jadi Venue Piala Presiden
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Jawa Barat»Samsat Tidak Berhak Melaporkan Kasus Penipuan Kendaraan, Ini Alasannya
Jawa Barat

Samsat Tidak Berhak Melaporkan Kasus Penipuan Kendaraan, Ini Alasannya

Denden DarmawanBy Denden Darmawan21 Juni 2025Updated:21 Juni 2025Tidak ada komentar3 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – BANDUNG | Melalui Advokat & Konsultan Hukum Ardi Subarkah, S.H., Law Firm Man In The Street mengeluarkan sebuah legal opinion terkait maraknya kasus penipuan kendaraan bermotor secara daring (online), khususnya yang melibatkan pelaporan oleh pihak Samsat. Opini hukum ini dikeluarkan pada Sabtu (21/6/2025) dan memberikan analisis mendalam mengenai kedudukan hukum Samsat sebagai pelapor dalam perkara penipuan kendaraan bermotor.

Dalam opini tersebut dijelaskan bahwa Samsat tidak memiliki legal standing sebagai pelapor utama dalam tindak pidana penipuan kendaraan bermotor. Hal ini didasarkan atas ketentuan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa pelapor adalah orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban dari suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

“Korban langsung dalam kasus ini adalah masyarakat yang mengalami kerugian berupa kehilangan uang dan kendaraan yang tidak bisa diproses legalitasnya. Sementara itu, Samsat hanya bertindak sebagai pihak administratif yang menemukan anomali data kendaraan,” jelas Ardi Subarkah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa fungsi Samsat sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009, Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, dan Permendagri No. 23 Tahun 2013 adalah sebagai lembaga yang bertugas melakukan registrasi, verifikasi, dan penerbitan dokumen kendaraan bermotor. Jika ditemukan kendaraan bodong, Samsat wajib memberikan informasi resmi kepada pemilik kendaraan dan merujuk masalah tersebut kepada aparat berwenang, bukan menggantikan posisi korban sebagai pelapor.

Ardi juga menyoroti potensi maladministrasi atau perbuatan melawan hukum yang dapat terjadi jika Samsat mengambil alih pelaporan tanpa melibatkan masyarakat. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Pasal 1365 KUHPerdata, tindakan seperti itu dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pengabaian hak-hak masyarakat serta penyimpangan dari asas pelayanan publik.

Sebagai rekomendasi, Law Firm Man In The Street menyarankan beberapa langkah penting:

  • Kepolisian agar menerima dan memproses laporan dari masyarakat selaku korban penipuan kendaraan.
  • Samsat sebaiknya:
    • Memberikan surat resmi yang menyatakan bahwa kendaraan terindikasi bodong,
    • Mendampingi korban untuk membuat pelaporan ke aparat penegak hukum,
    • Tidak menggantikan posisi korban sebagai pelapor utama.
  • Masyarakat dapat mengadukan Samsat ke Ombudsman RI apabila merasa hak-haknya diabaikan.
  • Dalam kasus yang menimbulkan kerugian nyata, masyarakat berhak mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata terhadap institusi Samsat.

Opini hukum ini diharapkan menjadi acuan bagi aparat terkait dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam penanganan kasus penipuan kendaraan bermotor. Tegas Ardi.

Post Views: 20
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    UU Tipikor Disorot MK: Penjual Pecel Lele Bisa Dianggap Koruptor?

    23 Juni 2025

    Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Sekolah, Harta Nadiem Disorot Publik

    23 Juni 2025

    Ribuan Warga Subang Bentangkan Bendera Palestina Sejauh 100 Meter, Kumpulkan Dana Amal Rp1,1 Miliar

    23 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bandung Jadi Rujukan Pemkot Serang dalam Kembangkan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM Digital

    23 Juni 20252

    UU Tipikor Disorot MK: Penjual Pecel Lele Bisa Dianggap Koruptor?

    23 Juni 20257

    Wali Kota Farhan Resmikan 1.008 Relawan PMR Baru di Hari Donor Darah Sedunia

    23 Juni 20251

    Wisuda Santri Darus-Sunnah, Kepala BNN Harapkan Lahir Penyiar Agama yang Sehat dan Cerdas

    23 Juni 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bandung Jadi Rujukan Pemkot Serang dalam Kembangkan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM Digital

    23 Juni 2025

    UU Tipikor Disorot MK: Penjual Pecel Lele Bisa Dianggap Koruptor?

    23 Juni 2025

    Wali Kota Farhan Resmikan 1.008 Relawan PMR Baru di Hari Donor Darah Sedunia

    23 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.