Breakingnewsbandung.com – GUNUNGKIDUL | Tim Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022. Operasi ini bertujuan untuk melengkapi bukti dalam penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1,05 miliar.
Dalam penggeledahan yang berlangsung Senin (23/6/2025), petugas menyita sejumlah dokumen penting, laptop, serta ponsel milik beberapa pegawai, khususnya yang berada di ruang Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan setempat. Proses dimulai pagi hari dan selesai sekitar pukul 14.20 WIB.
AKBP Indra Waspada Y., Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan TIK senilai Rp21 miliar , yang dilakukan oleh satuan kerja Dinas Pendidikan Gunungkidul.
“Kami sedang melengkapi barang bukti dan dokumen tambahan terkait pengadaan TIK tersebut,” ujarnya saat memberikan keterangan.
Hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp1,05 miliar . Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa lima orang saksi, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subaryanto, menyatakan bahwa pihaknya kooperatif dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa semua dokumen yang diminta diserahkan sesuai surat tugas resmi yang dibawa oleh petugas.
“Kami serahkan dokumen-dokumen dari ruang Bidang SD, termasuk milik Pak Pranoto dan bendahara bidang tersebut,” jelasnya.
Agus juga menyampaikan bahwa ia belum memiliki informasi rinci terkait proyek tersebut karena baru menjabat pada tahun 2024, atau satu tahun pasca pelaksanaan pengadaan TIK tersebut.
Sumber: tribratanews.polri.go.id