Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah resmi ditandatangani oleh sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Setelah proses penandatangan selesai, naskah DIM akan langsung diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk dibahas lebih lanjut.
Penandatanganan DIM dilakukan secara simbolis oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Setelahnya, mereka juga menandatangani berita acara sebagai dokumen penutup rangkaian proses penyusunan DIM RUU KUHAP.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan rasa syukur atas kerja sama lintas lembaga dalam penyusunan DIM ini. Ia menekankan bahwa kolaborasi antarlembaga penegak hukum menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan reformasi sistem peradilan yang lebih harmonis dan efektif.
“Kami bersyukur bisa bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, MA, dan Kemensesneg untuk melahirkan satu tim penyusun DIM yang solid,” ujarnya dalam sambutan usai penandatangan.
Ia menambahkan, langkah ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin membangun pemerintahan yang kompak dan terpadu dalam setiap tindakan. “Ini mencerminkan cita-cita Presiden agar semua bagian pemerintahan tetap bersatu dan saling mendukung dalam menjalankan agenda nasional,” kata Supratman.
Setelah diserahkan ke DPR, RUU KUHAP akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut guna menyempurnakan aturan acara pidana yang baru, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Sumber: nasional.okezone.com