Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Jawa Barat»ejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Inklusi Ekonomi di Lembang
Jawa Barat

ejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Inklusi Ekonomi di Lembang

Denden DarmawanBy Denden Darmawan25 Juni 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – KABUPATEN BANDUNG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang. Proyek yang tidak pernah terealisasi ini diduga merugikan negara hingga Rp1,9 miliar .

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan , menyampaikan bahwa penyidikan telah mencukupi untuk menetapkan status tersangka kepada kedua pelaku. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya alat bukti yang kuat dari hasil investigasi tim penyidik.

“Berdasian alat bukti yang kami miliki, hari ini kami tetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi BBPPK dan PKK Lembang,” ujar Donny saat konferensi pers di Kantor Kejari Baleendah, Senin (23/6/2025).

Tersangka pertama adalah ED , mantan Kepala BBPPK dan PKK Lembang tahun 2020. Ia disebut menjadi otak pengadaan 11 paket pekerjaan senilai total Rp1,9 miliar , terdiri atas:

  • 9 paket pengembangan dan perlengkapan inkubasi bisnis
  • 1 paket pengembangan website dan aplikasi
  • 1 paket penyediaan peralatan pengolahan kopi

Namun, proyek-proyek tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan. ED bekerja sama dengan seorang perantara, berinisial K , yang bertugas menyediakan nama-nama perusahaan sebagai rekanan semu. Sebelas perusahaan yang tercatat hanya dipinjam namanya dan tidak pernah melaksanakan pekerjaan apapun.

“Perusahaan-perusahaan itu tidak melakukan pekerjaan. Semuanya direkayasa agar tampak seolah proyek berjalan, padahal fiktif dan dananya digelapkan,” kata Donny.

Hasil dari korupsi ini digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadi seperti pembayaran cicilan mobil, pembelian motor, biaya hidup sehari-hari, dan aliran dana ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk melacak seluruh aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka tambahan, terutama dari pihak rekanan yang terlibat.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal utama dalam UU Tipikor, yaitu:

  • Pasal 2 ayat (1) – Korupsi dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain
  • Pasal 3 – Tindakan yang merugikan keuangan negara
  • Pasal 18 – Pemalsuan dokumen
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP – Perbuatan bersama-sama dalam tindak pidana

Dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun , Kejari Kabupaten Bandung juga akan fokus pada upaya pemulihan kerugian negara akibat aksi korupsi ini.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Post Views: 37
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Demi Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur KDM Genjot Perbaikan Jalan hingga 2027

    13 Agustus 2025

    KDM Tekankan Pentingnya Koordinasi Antar Kepala Daerah untuk Kemudahan Investasi

    5 Agustus 2025

    GOTONG ROYONG PERBAIKAN JALAN RUSAK DAN BERSIH-BERSIH DI KP. CIGUPAKAN RW.03 DESA CILENGKRANG, KABUPATEN BANDUNG

    20 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.