Breakingnewsbandung.com – KOTA BANDUNG | Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dalam rangka agenda Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Acara ini berlangsung di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (4/8/2025).
Pengambilan sumpah ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2789 Tahun 2025, yang mengatur tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan keputusan tersebut, Permadi Dalung, anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), diberhentikan dengan hormat dari masa jabatan 2024-2029.
Pemberhentian tersebut disertai apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi Permadi Dalung selama menjabat sebagai anggota DPRD Jabar. Seiring dengan itu, diterbitkan pula Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2790 Tahun 2025, yang meresmikan pengangkatan Ayi Sahrul Hamzah sebagai anggota DPRD Jabar melalui mekanisme PAW untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Pengangkatan ini berlaku sejak tanggal pengambilan sumpah dan janji.
Di akhir rapat paripurna, Wagub Erwan Setiawan, didampingi Sekda Jabar Herman Suryatman dan Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa, bersama unsur Forkopimda Jabar, menyampaikan ucapan selamat kepada Ayi Sahrul Hamzah, anggota DPRD Jabar hasil PAW yang baru saja dilantik. Mereka berharap Ayi Sahrul Hamzah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Jawa Barat.
Sumber: Humas Jabar