Breakingnewsbandung.com – CIMAHI | Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 31 tersangka diamankan, termasuk tiga kasus yang dinilai menonjol.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (14/08/2025). Ia menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam berbagai bentuk tindak pidana narkotika, mulai dari memiliki, menyimpan, mengedarkan, hingga memproduksi barang haram tersebut.
“Dalam dua minggu terakhir, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 25 kasus dengan 31 tersangka yang telah diamankan,” ujar Niko.
Dari hasil pengungkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sabu seberat 43,91 gram,
- Ganja seberat 1.017 gram,
- Tembakau sintetis seberat 282,72 gram, dan
- Obat keras terlarang (OKT) sebanyak 15.378 butir.
Secara rinci, rincian kasus meliputi:
- 6 kasus sabu dengan 8 tersangka,
5 kasus ganja dengan 6 tersangka,
- 10 kasus tembakau sintetis dengan 12 tersangka, dan
4 kasus psikotropika dan obat keras terlarang dengan 5 tersangka.
Seluruh tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Cimahi dan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Cimahi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif menyambut HUT RI ke-80, sekaligus menegaskan komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.