Kabupaten Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna terkait kasus perundungan anak berkebutuhan khusus. Dia berharap kasus serupa tidak terulang.
Aksi perundungan tersebut sempat viral di sosial media sosial X (twitter) dan TikTok. Bahkan banyak masyarakat mengecam dengan adanya video aksi perundungan tersebut.
Jajaran Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus perundungan tersebut. Hasilnya sebanyak tiga tersangka telah diamankan polisi. Mereka adalah pelaku perundungan, merekam, hingga yang mengunggah video tersebut ke sosial media.
Dadang menyatakan, telah menugaskan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk menangani permasalahan tersebut. Pasalnya korban saat ini tengah menempuh pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Kita telah intruksikan dinas terkait. Kami upayakan penyelesaiannya. Kalau harus ke rumah sakit, kita akan gratiskan,” ujar Dadang di Desa Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung, Kamis (19/12/2024).
Dadang mengaku, kecewa dengan adanya aksi perundungan tersebut. Dia berharap kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Insyaallah sudah selesai dan saya sarankan juga ke depan jangan sampai terjadi lagi,” katanya.
Dia menambahkan, akan melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan para guru untuk permasalahan tersebut. Kata dia, sosialisasi akan dilakukan pada tahun 2025 mendatang.
“Ini perlu adanya peningkatan dan mungkin nanti sewaktu-waktu kita akan zoom meeting. Walaupun tidak sepenuhnya akan undang para orang tua, dialog, berdiskusi dan saya akan menyampaikan Insyaallah awal tahun,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tiga pelaku perundungan yang memaksa pria berkebutuhan khusus makan daging musang di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, diamankan polisi, Senin (16/12/2024). Ketiganya yaitu Jeri Hendriansyah, Risal Nugraha, dan Wahyu.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda. Jeri Hendriansyah diketahui sebagai pemilik akun Tiktok @jeryherdiansyah46. Kemudian Risal berperan sebagai yang merekam aksi perundungan tersebut dan mengunggah pada status WhatsApp.
Setelah itu mengirimkan video tersebut kepada Jeri. Sementara Wahyu berperan yang melakukan perundungan kepada korban. Dalam aksinya dirinya mengumpat korban dengan menggunakan kata-kata kasar.
Kusworo Wibowo mengatakan, pihak keluarga membuat laporan polisi di Polresta Bandung, Senin 16 Desember 2024. Tak lama kemudian polisi langsung bisa mengamankan pelaku.
“Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB, selang waktu 3 jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku,” ujar Kusworo, kepada awak media, Selasa (16/12/2024).