Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kabupaten bandung»Polisi Ungkap Peluang Munculnya Tersangka Baru Korupsi RSUD Al-Ihsan
Kabupaten bandung

Polisi Ungkap Peluang Munculnya Tersangka Baru Korupsi RSUD Al-Ihsan

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S19 Desember 2024Tidak ada komentar18 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Ditreskrimsus Polda sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung lanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, dua tersangka ditetapkan dalam kejadian ini yakni MA sebagai Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen dan RT sebagai PPK yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Disinggung awak media terkait penambahan tersangka, Maruly sebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

“Untuk tersangka lain sedang dalam proses pendalaman ya,” kata Maruly di Mapolda Jabar, Kamis (19/12/2024).

Menurut Maruly, puluhan saksi sudah diperiksa dalam kasus ini dan kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.

“Jadi dari 40 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sekarang sedang disortir kaitan-kaitan lain yang mungkin bisa berkembang ke tersangka-tersangka baru yang berperan dalam sindikasi dugaan tindak korupsi,” ungkapnya.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 12,8 miliar, namun hanya Rp 1,8 miliar yang dihadirkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers.

“Sementara uang yang berhasil diamankan dan ditampilkan di sini sebagai barang bukti adalah sebesar Rp1,8 miliar lebih ya. Jadi memang ada peran masing-masing yang menjadi modus operasi dari para pelaku yang pertama peran dari tersangka RT adalah selaku PPK itu menyusun HPS yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 26 Perpres 16 Tahun 2018, di mana HPS tidak dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

“Kemudian kalau tersangka MA, yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan kontrak. Sehingga, pekerjaan tidak selesai atau sampai dengan 65 sekian persen,” tambahnya.

Maruly menambahkan, 40 saksi merupakan bagian dari perencanaan, pelaksana, penyedia hingga konsultan. “Itu yang sedang didalami oleh penyidik ya jadi dari 40 saksi ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka baru,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan Undang-undang tindak pidana korupsi atau Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan juga pasal 3. Selain itu juga pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Post Views: 199
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Santriwati Kabupaten Bandung Ukir Sejarah dengan Raih Emas di MTQH XXXIX

    21 Juni 2025

    Audiensi Panas di DPRD Bandung: GMPI Ancam Bawa Kasus Tata Ruang ke Kejaksaan

    18 Juni 2025

    Ramadan Ala Santri Disabilitas Netra Cimenyan, Hafalan Al-Qur’an-Kajian

    7 Maret 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.