Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum
  • 80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor
  • Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan
  • Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat
  • Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara
  • Wamendikdasmen Serukan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pendidikan Lebih Adil
  • Prabowo dan PM Wong Sepakati Dukungan Solusi Damai untuk Gaza, Iran-Israel, dan Myanmar
  • Didi Sukyadi Resmi Jabat Rektor UPI, Farhan Berharap Inovasi untuk Sekolah Swasta
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Berita polisi»Dugaan Korupsi Gedung RSUD Al-Ihsan, Negara Rugi Rp 12,8 Miliar
Berita polisi

Dugaan Korupsi Gedung RSUD Al-Ihsan, Negara Rugi Rp 12,8 Miliar

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S19 Desember 2024Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp12,8 miliar.
Dua tersangka yang sudah ditetapkan Polda Jabar yakni Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen berinisial MA dan ASN Provinsi Jawa Barat yang bertugas sebagai PPK berinisial RT.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, objek yang dikorupsi yakni pembangunan gedung lanjutan D, F dan G RSUD Al Ihsan yang dimulai 15 Oktober 2019 lalu. Proyek ini dimenangkan PT Gemilang Utama Alen dengan nilai kontrak Rp36.275.342.91,18.

“Berdasarkan laporan polisi Tanggal 25 Oktober 2022 dilakukan proses penyidikan, diduga ada tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al-Ihsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019,” kata Jules di Mapolda Jabar, Kamis (19/12/2024).

Dalam kasus ini, PT Gemilang Utama Alen diberi waktu 75 hari kalender dari tanggal 15 Oktober 2019 hingga tanggal 28 Desember 2019 untuk menyelesaikan pembangunan gedung itu. Namun pada saat pelaksanaan pekerjaan PT Gemilang Utama Alen ini tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan progres 100 persen.

“Jadi sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian kontrak tanggal 28 Desember 2019, PT Gemilang Utama Alen ini hanya mencapai progres kurang lebih 65,2562 persen. Kemudian dibayar berdasarkan progres sebesar Rp23.578.972.749,24,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI pada tanggal 22 September 2023 tentang laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, didapatkan temuan kerugian karena uang yang dibayarkan lebih besar dibandingkan volume fisik yang terpasang, yakni kurang lebih Rp 12.117.444.970,85. Selain itu, kelebihan pembayaran lainnya juga kepada perusahaan konsultan manajemen konstruksi yang masih ada di bawah PT Gemilang Utama Alen senilai Rp705.653.000.177,88. Sehingga jumlah kerugian negara sebanyak Rp 12,8 miliar.

“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, MA selaku Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen dan RT ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang berperan sebagai PPK,” ujarnya.

Dalam konferensi pers ini hanya MA yang dihadirkan, RT tidak dihadirkan karena sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Immanuel, Kota Bandung.

“Yang bersangkutan ini sedang sakit saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Immanuel, sehingga yang saat ini dihadirkan ada satu orang selaku pelaksanaan pekerjaan, yang satunya tidak hadir,” tuturnya.

Selain itu, Polda Jabar juga pamerkan barang bukti uang senilai Rp1.813.767.134, dokumen-dokumen perencanaan, TPA, RUP, KAK, DED, HPS, RKS dan permohonan lelang.

Kedua tersangka disangkakan Undang-undang tindak pidana korupsi atau Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan juga pasal 3. Selain itu juga pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukumannya yang dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” ucap Jules.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menyelidiki peran para tersangka dan menelusuri aliran uang yang dikorupsi. Polisi juga sudah memeriksa banyak saksi dalam kasus ini.

Post Views: 319
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Polri Peduli Kesehatan, Ribuan Warga Manfaatkan Layanan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara

    16 Juni 2025

    Kabag Ops Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unras di PN Majalengka

    16 Juni 2025

    Gatur Lalulintas Pagi Hari, Polsek Sindangkerta Pastikan Aktivitas Warga Lancar

    16 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 20252

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 20251

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 20251

    Guru Honorer KBB Ancam Mogok, BKPSDM Tunggu Arahan Pusat

    16 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Bukan Lagi Rumah Dinas, Pendopo Lama Difungsikan untuk Masyarakat Umum

    16 Juni 2025

    80 Kepala Daerah akan Ikut Retret Gelombang II di IPDN Jatinangor

    16 Juni 2025

    Evakuasi Gaza Harus Sesuai Hukum Perang, Bukan Ciptakan Kejahatan Kemanusiaan

    16 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.