Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Berita polisi»Dugaan Korupsi Gedung RSUD Al-Ihsan, Negara Rugi Rp 12,8 Miliar
Berita polisi

Dugaan Korupsi Gedung RSUD Al-Ihsan, Negara Rugi Rp 12,8 Miliar

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S19 Desember 2024Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp12,8 miliar.
Dua tersangka yang sudah ditetapkan Polda Jabar yakni Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen berinisial MA dan ASN Provinsi Jawa Barat yang bertugas sebagai PPK berinisial RT.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, objek yang dikorupsi yakni pembangunan gedung lanjutan D, F dan G RSUD Al Ihsan yang dimulai 15 Oktober 2019 lalu. Proyek ini dimenangkan PT Gemilang Utama Alen dengan nilai kontrak Rp36.275.342.91,18.

“Berdasarkan laporan polisi Tanggal 25 Oktober 2022 dilakukan proses penyidikan, diduga ada tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al-Ihsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019,” kata Jules di Mapolda Jabar, Kamis (19/12/2024).

Dalam kasus ini, PT Gemilang Utama Alen diberi waktu 75 hari kalender dari tanggal 15 Oktober 2019 hingga tanggal 28 Desember 2019 untuk menyelesaikan pembangunan gedung itu. Namun pada saat pelaksanaan pekerjaan PT Gemilang Utama Alen ini tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan progres 100 persen.

“Jadi sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian kontrak tanggal 28 Desember 2019, PT Gemilang Utama Alen ini hanya mencapai progres kurang lebih 65,2562 persen. Kemudian dibayar berdasarkan progres sebesar Rp23.578.972.749,24,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI pada tanggal 22 September 2023 tentang laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, didapatkan temuan kerugian karena uang yang dibayarkan lebih besar dibandingkan volume fisik yang terpasang, yakni kurang lebih Rp 12.117.444.970,85. Selain itu, kelebihan pembayaran lainnya juga kepada perusahaan konsultan manajemen konstruksi yang masih ada di bawah PT Gemilang Utama Alen senilai Rp705.653.000.177,88. Sehingga jumlah kerugian negara sebanyak Rp 12,8 miliar.

“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, MA selaku Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen dan RT ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang berperan sebagai PPK,” ujarnya.

Dalam konferensi pers ini hanya MA yang dihadirkan, RT tidak dihadirkan karena sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Immanuel, Kota Bandung.

“Yang bersangkutan ini sedang sakit saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Immanuel, sehingga yang saat ini dihadirkan ada satu orang selaku pelaksanaan pekerjaan, yang satunya tidak hadir,” tuturnya.

Selain itu, Polda Jabar juga pamerkan barang bukti uang senilai Rp1.813.767.134, dokumen-dokumen perencanaan, TPA, RUP, KAK, DED, HPS, RKS dan permohonan lelang.

Kedua tersangka disangkakan Undang-undang tindak pidana korupsi atau Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan juga pasal 3. Selain itu juga pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukumannya yang dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” ucap Jules.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menyelidiki peran para tersangka dan menelusuri aliran uang yang dikorupsi. Polisi juga sudah memeriksa banyak saksi dalam kasus ini.

Post Views: 380
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.