Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Olahraga»Jawa barat»Membasmi Gangguan di Malam Tahun Baru, dari Miras-Knalpot Brong
Jawa barat

Membasmi Gangguan di Malam Tahun Baru, dari Miras-Knalpot Brong

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S20 Desember 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Subang – Geliat peredaran minuman keras (miras) jelang perayaan Tahun Baru berpotensi meningkat. Upaya memberantas peredaran miras juga sudah dilakukan berbagai daerah di Jawa Barat.

Di Subang misalnya, belum lama ini aparat Polres Subang menyita hingga ribuan botol miras yang diedarkan pedagang di warung kelontong hingga toko pinggir jalan. Selain botol miras berbagai merek dan jenis, polisi juga menyita jerigen berisi miras jenis ciu.

Hari ini, Jumat (20/12/2024), miras hasil sitaan dimusnahkan. Total ada 10.168 botol miras yang dimusnahkan di Mapolres Subang.

Selain miras, polisi juga memusnahkan obat-obatan terlarang. Ada 1.710 botol obat sirup dan 71 ribu 10 ampul obat cair serta 50 drum bahan obat Paracetamol seberat 1,25 kwintal.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan cipta kondisi untuk memberantas narkoba di wilayah hukum polres Subang, guna mendukung atau menjaga kondusifitas natal dan tahun baru,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

Menurut Ariek, miras bisa jadi pemicu terjadinya gangguan keamanan. Lebih dari itu, pihaknya tak ingin peredaran miras bisa memakan korban jiwa.

Tak hanya miras hingga obat-obatan terlarang saja, polisi juga memusnahkan 500 knalpot brong. Knalpot yang tak standar juga dianggap jadi pemicu terjadinya gangguan di malam tahun baru.

Ariek menambahkan miras, obat terlarang hingga knalpot brong disita selama dilakukan operasi pekat Lodaya 2024 beberapa hari yang lalu.

“Kegiatan ini wujud nyata Polri dalam melakukan pencegahan dan penanganan hukum yang terukur di wilayah hukum kabupaten Subang, khususnya peredaran narkotika dan minuman keras ilegal,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing menjelang Natal dan Tahun Baru. Sehingga perayaan dapat berjalan dengan aman dan kondusif.

“Kami berharap tidak ada gangguan keamanan yang memicu kerawanan selama perayaan berlangsung. Sementara sasaran dari penanganan miras tersebut di kalangan pelajar hingga masyarakat umum dan tidak mengkotak-kotakan bagi para pengguna maupun pengedar narkoba,” katanya.

Perda Miras di Kabupaten Bandung Diminta Direvisi
Peredaran minuman keras (miras) masih kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bandung. Meski telah ditindak, para penjual kerap bisa kembali bebas dengan hanya membayar denda tindak pidana ringan (Tipiring).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kerap melakukan razia terhadap penjual minuman keras yang ada di Kabupaten Bandung. Namun para pelakunya hanya bisa ditindak dengan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Bandung.

“Sudah kami sampaikan kepada Pak Sekda, yang rentan adalah ketika pelanggaran Perda penjual miras,” ujar Kusworo, di Dome Balerame, Soreang, Jumat (20/12/2024).

Kusworo mengungkapkan para penjual tersebut kerap berjualan kembali setelah ditindak dan diamankan barang buktinya. Sehingga Perda tersebut dinilai lemah penerapannya.

“Kemudian kita proses tipiring yang bersangkutan (pelaku) bayar denda. Kemudian tidak menutup kemungkinan besoknya buka lagi walaupun dia sudah didenda,” katanya.

Pihaknya menegaskan adanya Perda saat ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku penjual miras. Sebab dalam Perda tersebut pelaku bisa membayar denda.

“Seharusnya ada efek jera yang lebih berkaitan dengan sanksi hukum dan aturan perda sendiri. Sehingga sekda menyampaikan bahwa selama ini berbunyi denda atau sanksi. Sehingga masyarakat bisa bayar denda dan selesai,” tegasnya.

Diketahui para penjual miras hanya bisa dijerat dengan pasal 7 PERDA (Peraturan daerah) Kabupaten Bandung Nomor 3 tahun 2004. Tentang peredaran dan penggunaan Minuman beralkohol.

Para penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi tingginya Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah).

Kusworo meminta Perda tersebut bisa diubah sesegera mungkin. Sehingga para penjual miras bisa ditindak dengan kurungan pejara.

“Nah ini ‘ataunya’ akan di rubah menjadi ‘dan’. Sehingga selain denda nantinya masyarakat juga akan mendapatkan sanksi kurungan dan ini bisa memberikan efek jera. Sehingga tidak akan ada lagi penjual miras di Kabupaten Bandung,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana mengapresiasi atas tindakan yang telah dilakukan jajaran Polresta Bandung. Bahkan dirinya mendukung terkait Perda untuk penjual miras.

“Tadi saya langsung disentil oleh pak Kapolresta. Terkait efek jera bagi penjual minuman. Tentu saya mendukung dan mungkin ini sebuah pemikiran yang sederhana, tapi sangat inovatif,” kata Cakra.

Cakra pun langsung meminta Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti usulan perubahan Perda tersebut. Menurutnya Tipiring yang dibayar oleh penjuak miras tidak sebanding dengan pendapatannya yang lebih besar.

“Atau gini aja pak Kasatpol, segera tindaklanjuti. Jadi efek jera ini kalau uang tipiring perda ini kan hanya Rp 5 juta. Dengan untungnya bisnis ini kan bisa terbayar. Tapi kalau ini ada kurungannya minimal nginap hotel prodeo (penjara). Ini sangat bagus,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut jajaran Polresta Bandung memusnahkan sebanyak 11.500 botol miras, 15 ribu butir obat keras, dan 900 knalpot brong. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi pekat selama dua bulan terakhir.

Post Views: 104
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Sekda Tutup MTQH XXXIX, Ajak Semua Peserta Tetap Semangat hingga MTQH 2027

    24 Juni 2025

    Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Modus Nekat Gunakan Alat Las di Subang

    26 Mei 2025

    44,91 Gram Sabu Disita, Polres Subang Buru Jaringan Pengedar Narkoba

    15 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.