Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi
  • Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP
  • Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender
  • 57 UMKM Ikuti Pelatihan Intensif, Siap Go Nasional Lewat Perintis Berdaya
  • 63 Orang Terjaring Razia Kasino Ilegal, Ini Lokasi dan Identitas Tersangka Utama
  • Mutilasi Ayah-Ibu dan Cucu di Cianjur, Pelaku Terancam Hukuman Mati
  • Era Baru Kehumasan: Polda Metro Optimalkan AI untuk Tingkatkan Pelayanan Informasi
  • Permasalahan terkait dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kota Tasikmalaya
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Bansos Khusus untuk Kenaikan PPN 12 Persen
Nasional

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Bansos Khusus untuk Kenaikan PPN 12 Persen

Denden DarmawanBy Denden Darmawan28 Desember 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa tidak ada bantuan sosial (bansos) khusus terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus. Kenaikan dari 11 persen ke 12 persen sudah melalui proses seleksi yang ketat,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 26 Desember 2024.

Cak Imin menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara itu, sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat banyak, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pariwisata, tidak dikenakan kenaikan PPN.

“Jadi UMKM dan sektor pariwisata yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak dikenakan pajak 12 persen. Yang terkena adalah sektor barang-barang mewah dan di luar kebutuhan dasar,” tambahnya.

Pemerintah juga tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMKM untuk menjaga kelangsungan bisnis mereka. “Kenaikan PPN ini telah dipertimbangkan dengan matang untuk memastikan ekonomi tetap tumbuh, melindungi masyarakat, dan memfasilitasi kebutuhan subsidi di berbagai sektor,” jelas Cak Imin.

PPN 12 Persen Berlaku untuk Semua Barang Kena Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025 untuk semua barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang dikenai tarif sebelumnya, kecuali beberapa jenis barang kebutuhan masyarakat, seperti minyak goreng curah ‘Kita’, tepung terigu, dan gula industri,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam rilisnya pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Pemerintah akan menanggung tambahan 1 persen PPN untuk tiga jenis barang tersebut, sehingga kenaikan tarif ini tidak memengaruhi harga di pasaran.

Barang dan Jasa Bebas PPN

Meski terdapat kenaikan tarif, beberapa barang dan jasa tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau tarif PPN 0 persen. Barang dan jasa tersebut di antaranya:

  1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
  2. Jasa tertentu: pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, dan persewaan rumah susun atau rumah umum.
  3. Barang lainnya: buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.

Menurut Dwi Astuti, pemerintah telah mengalokasikan insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

Dasar Hukum Kenaikan PPN

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kenaikan ini dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada Januari 2025,” ujar Dwi Astuti.

Tahapan ini dirancang agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga : https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-018915372/ada-bansos-khusus-ppn-12-persen-begini-kata-cak-imin?page=2

Post Views: 115
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Infiltrasi Intelijen dan ASN dalam Dunia Pers: Ancaman Serius bagi Independensi Media Nasional

    18 Juni 2025

    Kemenlu RI Keluarkan Imbauan Darurat: Hindari Wilayah Konflik Timur Tengah

    18 Juni 2025

    Sinergi BNN–Polri: Olahraga Bela Diri Jadi Ajang Penanaman Nilai Antinarkoba

    18 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi

    18 Juni 20252

    Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP

    18 Juni 20251

    Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender

    18 Juni 20251

    57 UMKM Ikuti Pelatihan Intensif, Siap Go Nasional Lewat Perintis Berdaya

    18 Juni 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    KIM.ID Resmi Diluncurkan, Sarana Baru untuk Advokasi dan Diseminasi Informasi

    18 Juni 2025

    Dari Pengamanan Teras Cihampelas Hingga Deteksi Terorisme, Ini Arahan Farhan untuk Satpol PP

    18 Juni 2025

    Pelantikan DWP Kabupaten Bekasi, Komitmen Bangun Harmoni dan Partisipasi Gender

    18 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.