Breakingnewsbandung.com – Media sosial Instagram tengah diramaikan oleh unggahan warganet mengenai penggunaan wajah orang lain tanpa izin untuk stiker di platform WhatsApp, yang dinilai dapat dikenakan sanksi pidana. Salah satu unggahan viral ini berasal dari akun @makkassar*** pada Rabu (25/12/2024), yang menyebut bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
“Menggunakan Wajah Orang Lain Untuk Membuat Stiker WhatsApp Berpotensi Penjara 8 Tahun Dan Denda 2 Milyar,” tulis unggahan tersebut. Namun, apakah benar tindakan tersebut dapat dikenai ancaman pidana?
Tindakan Melanggar Hukum
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang lain sebagai stiker di WhatsApp tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum. Ia menyatakan bahwa tindakan ini termasuk perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun.
“Bisa dikenakan minimal perbuatan tidak menyenangkan dan dijerat Pasal 335 KUHP. Ancamannya satu tahun penjara,” ungkap Fickar kepada Kompas.com pada Sabtu (28/12/2024).
Bunyi Pasal 335 KUHP adalah sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan.
Selain itu, Fickar menambahkan bahwa pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. “Korban dapat melaporkan pelaku menggunakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Namun, Pasal 335 hanya dapat dilaporkan oleh korban langsung, karena termasuk delik aduan. Sementara Pasal 378 merupakan delik umum,” jelasnya.
Ancaman Hukum Berdasarkan UU ITE
Muhammad Rustamaji, pakar hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, menyoroti berbagai aspek hukum lainnya terkait penggunaan wajah orang lain tanpa izin di media sosial, termasuk WhatsApp:
- Pasal 263 KUHP
Membuat atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan kerugian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun. - Pasal 281 KUHP
Penggunaan dokumen palsu yang merugikan pihak lain diancam pidana penjara hingga 5 tahun. - Pasal 45 Ayat (1) UU ITE
Menggunakan identitas elektronik palsu atau milik orang lain dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. - Pasal 46 UU ITE
Penggunaan data pribadi tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Langkah Hukum yang Bisa Diambil
Rustamaji menyarankan beberapa langkah untuk menangani pelanggaran ini:
- Melaporkan pelanggaran ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Melaporkan penyalahgunaan ke platform media sosial terkait.
- Mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban yang dirugikan akibat penyalahgunaan wajah atau data pribadi mereka.
Baca juga : https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/29/050000065/pakai-wajah-orang-lain-untuk-stiker-whatsapp-bisa-dijerat-pidana-berikut?page=2