Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Jawa Barat»Pemprov Jabar Revisi Putusan UMSK 2025, Kabulkan Usulan di 17 Daerah
Jawa Barat

Pemprov Jabar Revisi Putusan UMSK 2025, Kabulkan Usulan di 17 Daerah

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S30 Desember 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Pemprov Jawa Barat mengubah keputusan soal Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 setelah mendapat desakan dari serikat buruh. Saat ini, ada 17 daerah yang usulan UMSK-nya dikabulkan.
Sebelumnya melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2024, Pemprov Jabar hanya mengabulkan usulan UMSK 2025 untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok.

Namun pada 29 Desember 2024 kemarin, Pemprov Jabar kembali mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024.

“Perubahan tersebut memperhatikan perkembangan aspirasi, peningkatan kesejahteraan dan daya beli pekerja maupun buruh di Jabar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Teppy Wawan Dharmawan dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

Dijelaskan, dalam Kepgub sebelumnya telah ditetapkan 8 kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) dari Kabupaten Subang dan Kota Depok yang telah mengajukan besaran UMSK.

Sementara di Kepgub terbaru, dilakukan perubahan dengan tidak lagi menggunakan pengelompokan berdasarkan KBLI, namun disederhanakan menjadi kelompok yang lebih besar untuk menetapkan UMSK Jabar.

Adapun pengelompokan itu meliput Automotive, Komponen Automotive, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, Padat Karya Multinasional Company.

Menurut Teppy, dari 18 daerah yang mengusulkan rekomendasi UMSK 2025, ada satu daerah yakni Kota Tasikmalaya yang tidak tergabung dalam pengelompokan sektor yang telah disederhanakan.

“Rekomendasi Kota Tasikmalaya adalah KBLI Kode 46610 Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas. Rekomendasi Kota Tasikmalaya tidak termasuk ke dalam 8 sektor di atas karena berupa sektor perdagangan. Karenanya, Kota Tasikmalaya tidak terdaftar dalam lampiran perubahan Kepgub UMSK Jabar 2025,” jelas Teppy.

“Perubahan yang dilakukan terkait besaran kenaikan UMSK 2025 adalah sebesar 7% terhadap sektor di atas, kecuali Sektor Padat Karya Multinasional Company yang besaran kenaikannya sebesar 6,7%,” imbuhnya.

Diketahui, dari 27 daerah di Jabar, ada 9 daerah yang tidak mengajukan UMSK 2025. Kemudian ada 13 daerah yang pengajuannya tidak disepakati di dalam dewan pengupahan dan 5 daerah yang mengajukan UMSK. Lewat Kepgub terbaru ini, Pemprov Jabar kemudian mengabulkan UMSK untuk 17 daerah

“Akhirnya dari 18 kabupaten kota yang sudah mengusulkan UMSK 2025, ada 17 kabupaten yang akan ditetapkan UMSK sesuai dengan kriteria yang 8 poin di atas, Kota Tasikmalaya tidak masuk dalam kriteria,” ujarnya.

Adapun 17 daerah itu yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Garut.

Sementara Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar Taufik Budi Santoso menambahkan, Pemprov Jabar telah menurunkan kebijakan insentif bagi dunia usaha yang meliputi insentif pajak seperti PBB, pengurangan PKB sebesar 50% dan pembebasan pajak hotel dan restoran.

“Kemudian ada juga insentif investasi seperti kemudahan perizinan melalui sistem One Stop Service (OSS), fasilitas infrastruktur yang memadai, akses ke pasar domestik dan internasional, insentif fiskal seperti tax holiday dan pengurangan pajak,” ucap Taufiq.

Post Views: 396
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Demi Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur KDM Genjot Perbaikan Jalan hingga 2027

    13 Agustus 2025

    KDM Tekankan Pentingnya Koordinasi Antar Kepala Daerah untuk Kemudahan Investasi

    5 Agustus 2025

    GOTONG ROYONG PERBAIKAN JALAN RUSAK DAN BERSIH-BERSIH DI KP. CIGUPAKAN RW.03 DESA CILENGKRANG, KABUPATEN BANDUNG

    20 Juli 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.