Breakingnewsbandung.com – Persoalan persampahan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi sorotan. Pemerintah KBB dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama memikirkan solusi untuk mengantisipasi penutupan TPA Sarimukti. Ketua LSM Trapawana Jawa Barat, David Riksa Buana, menekankan pentingnya kepedulian dari masyarakat dan pemerintah.
“Kita tidak bisa hanya menjauhkan sampah dari lingkungan sekitar tanpa memikirkan nasib warga Sarimukti yang setiap hari harus menghirup bau sampah. Ini adalah masalah kolektif yang membutuhkan penanganan komprehensif,” ujarnya.
David menambahkan bahwa penutupan tempat pengelolaan sampah beberapa waktu lalu seharusnya menjadi pelajaran penting. Pemerintah tidak bisa hanya menyegel tanpa memberikan solusi. Meskipun begitu, ia mengapresiasi kesigapan aparat dalam merespons keluhan masyarakat. “Gerak cepat dan responsif dari SKPD patut diacungi jempol. Ke depan, SKPD harus terus menindaklanjuti laporan lain terkait persoalan sampah yang hampir merata di seluruh wilayah KBB,” katanya.
Penutupan TPS3R Gudangkahuripan Tidak Sesuai Prosedur
Beberapa waktu lalu, operasional PT Tras, perusahaan TPS3R di Gudangkahuripan, dihentikan. Penutupan dilakukan karena keluhan masyarakat serta pelanggaran prosedur. “Dalam pelaksanaannya, ada berbagai SOP yang dilanggar, seperti surat peringatan satu hingga tiga serta masukan masyarakat yang diabaikan,” ujar David.
David juga menyoroti peluang PT Tras untuk dimanfaatkan sebagai bagian dari inisiatif Penjabat (Pj) Bupati dalam membentuk TPS3R regional. “Keberadaan PT Tras sebenarnya bisa mendukung rencana Pj Bupati untuk mengatasi sampah lokal sebelum dibuang ke Sarimukti. Ketika ada inisiatif masyarakat atau perusahaan terkait pengolahan sampah, pemerintah seharusnya membuka ruang komunikasi dan mendukungnya. Jangan hanya sekadar mengangkut sampah dan menarik retribusi,” katanya.
Langkah Penutupan oleh Satpol PP
Kasatpol PP KBB Ludi Awaludin menjelaskan bahwa penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut dari langkah yang telah diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup KBB. “Kita sudah lakukan pertemuan dengan pihak pengelola. Mereka meminta waktu sepekan untuk menghentikan operasional dan memindahkan sampah yang sudah dipilah,” ujar Ludi pada Jumat (27/12/2024).
Menurut Ludi, pengelola dinyatakan telah melanggar peraturan daerah tentang pengelolaan sampah serta perda keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. “Dalam kesepakatan, disepakati penghentian secara mandiri,” tambahnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Angga Setia Putra, menambahkan bahwa pihaknya bertugas menegakkan Perda. Selain itu, pengelola akan melengkapi perizinan, sementara operasional dihentikan sementara. “Di lokasi telah dipasang dua segel. Untuk kelayakan tempat dan perizinan, itu berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR),” jelas Angga.
Sumber : pikiran-rakyat.com