Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Olahraga»Jawa barat»Kala Patanjala Dilegalkan Lewat Perda Demi Lindungi Mata Air di Sukabumi
Jawa barat

Kala Patanjala Dilegalkan Lewat Perda Demi Lindungi Mata Air di Sukabumi

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Januari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satu yang menarik perhatian adalah Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.

Raperda ini bersumber dari istilah Patanjala, sebuah sistem tradisional yang sudah lama dipraktikkan masyarakat Jawa Barat khususnya di Kabupaten Sukabumi dalam menjaga kelestarian sumber daya air.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan, bahwa Raperda ini bertujuan untuk memberi landasan hukum bagi pengelolaan kawasan mata air berbasis kearifan lokal.

“Kami berharap regulasi ini bisa segera dibahas dan disepakati, agar implementasinya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam menjaga kelestarian mata air di Kabupaten Sukabumi,” kata Budi kepada detikJabar, Selasa (14/1/2025).

“Dengan adanya regulasi ini, kita berharap dapat menciptakan sinergi antara pelestarian alam dan pemajuan kebudayaan. Ini adalah langkah yang penting untuk masa depan Kabupaten Sukabumi,” sambung Budi.

Budi berharap, proses legislasi ini dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat nantinya ketika sudah berbentuk regulasi yang telah disahkan menjadi Perda.

“Kami ingin setiap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Patanjala, Kearifan Lokal yang Dilestarikan
Patanjala, yang dalam bahasa Sunda Buhun berarti sistem pengelolaan air di daerah aliran sungai (DAS), diusulkan untuk diintegrasikan dalam kebijakan perlindungan mata air.

Bayu Permana, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi menjelaskan, bahwa Patanjala bukan sekadar pengetahuan, melainkan bagian dari tradisi yang hidup dalam kehidupan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah seperti Cicatih, Cimandiri, Citarik, dan Cipelang.

“Patanjala adalah tradisi yang telah diwariskan turun-temurun dalam pengelolaan dan perlindungan sumber air. Melalui Raperda ini, kita ingin memberikan pengakuan terhadap pengetahuan tradisional tersebut,” ungkap Bayu.

Bayu mengungkapkan, masyarakat setempat telah lama menerapkan sistem ini dalam pengelolaan kawasan mata air. “Keinginan mereka adalah agar Patanjala mendapat pengakuan hukum yang sah, sehingga menjadi dasar yang lebih kuat dalam perlindungan mata air dan daerah aliran sungai,” tambahnya.

Lalu apa yang Diharapkan Saat Raperda Ini Sah Jadi Perda?

“Outputnya adanya muatan hukum yang berbasis kearifan lokal di dalam pengelolaan kawasan perlindungan mata air, muatan hukum yang basisnya kearifan lokal begitu. Kata kuncinya Perda ini menjadi komplementer menjadi pelengkap dari berbagai peraturan-peraturan yang ada terkait kawasan mata air,” jelas Bayu.

Mengapa Patanjala Penting?
Menurut Bayu, Patanjala merupakan bagian dari muatan lokal yang bisa memberi sentuhan kearifan lokal dalam peraturan daerah yang ada. Patanjala diharapkan dapat melengkapi peraturan-peraturan yang sudah ada terkait pengelolaan mata air, dengan pendekatan yang lebih mengedepankan nilai-nilai lokal.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga tentang menghargai tradisi masyarakat yang telah terbukti menjaga kelestarian alam,” jelas Bayu.

Menurut Bayu, proses penggodokan Raperda ini ditargetkan selesai dalam tiga bulan, dengan paripurna dijadwalkan pada Maret 2025. Raperda ini diharapkan menjadi contoh bagaimana kebijakan pemerintah dapat mengakomodasi kearifan lokal tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan.

Diketahui, selain Raperda tentang Patanjala, DPRD juga mengusulkan dua Raperda lain, yaitu Raperda tentang Jasa Lingkungan dan Raperda tentang Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi.

Post Views: 116
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Sekda Tutup MTQH XXXIX, Ajak Semua Peserta Tetap Semangat hingga MTQH 2027

    24 Juni 2025

    Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Modus Nekat Gunakan Alat Las di Subang

    26 Mei 2025

    44,91 Gram Sabu Disita, Polres Subang Buru Jaringan Pengedar Narkoba

    15 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.