Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Kabupaten bandung»14 Tahun Beroperasi, Tambang Emas di Bandung Rugikan Negara Rp 1 T!
Kabupaten bandung

14 Tahun Beroperasi, Tambang Emas di Bandung Rugikan Negara Rp 1 T!

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S21 Januari 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Kabupaten Bandung – Penambangan emas ilegal di Bandung sudah beroperasi selama 14 tahun. Aksi penambangan ilegal emas tersebut ternyata merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Penambangan emas ilegal yang berada di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung dibongkar polisi.

Sebanyak tujuh pelaku diamankan dengan inisial K (53), IH alias D (55), UU (39), AS (33). Kemudian tiga lainnya adalah sebagai bandar penjualan emas tersebut, IS alias H (48), M alias R (53), TG alias K (51).

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, usaha tambang tersebut telah berlangsung sejak tahun 2010 silam. Selama beroperasi, kata Aldi, penambangan ilegal tersebut bisa menghasilkan pendapatan yang luar biasa.

“Sementara kita mendapat informasi dan data bahwa rata-rata pendapatan itu per hari Rp 200 juta, kalau dikali sebulan lebih kurang Rp 6 miliar, setahun Rp 72 miliar. Nah ini sudah 10 tahun lebih jadi kerugian atau kerugian negara ini lebih kurang hampir Rp 1 triliun,” ujar Aldi kepada awak media kemarin, Senin (20/1).

Polisi turut mengamankan barang bukti dari pengungkapan tersebut. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa emas seberat 403,24 gram, uang tunai Rp 143 juta dan mesin produksi emas.

Aldi mengungkapkan para tersangka menjalankan aksinya dengan peran yang berbeda-beda. Di antaranya ada yang sebagai penambang, ada juga yang sebagai bandar.

“Kami mengamankan 7 orang terkait tindakan pertambangan ilegal ini. Dimana 3 sebagai bandar, kemudian 4 sebagai penambang,” jelasnya.

Aldi menegaskan para pelaku merupakan masyarakat liar yang tak memiliki izin penambangan.

“Modusnya yaitu masyarakat ini liar ya karena memang tidak ada izinnya. Ini mengambil tanah di hutan yang terdapat sendimen emas yang telah nanti dipisah, dia olah dengan bahan kimia,” katanya.

Setelah itu para penambang tersebut menjual hasil emasnya ke para pengepul dan dijual langsung ke bandar. Setelah itu para penambang dan bandarnya langsung diamankan polisi.

“Kemudian para penambang ini menjual ke pengepul, disini ada beberapa pengepul di lokasi ini yang juga sudah kita lakukan police line. Kemudian pengepul ini menjual ke bandar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 158 junto pasal 35 158 dan atau pasal 161 junto pasal 35 ayat 3 huruf C dan huruf G pasal 104 atau pasal 105 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang cepat kerja menjadi Undang-Undang.

“Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” pungkasnya.

Post Views: 229
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Santriwati Kabupaten Bandung Ukir Sejarah dengan Raih Emas di MTQH XXXIX

    21 Juni 2025

    Audiensi Panas di DPRD Bandung: GMPI Ancam Bawa Kasus Tata Ruang ke Kejaksaan

    18 Juni 2025

    Ramadan Ala Santri Disabilitas Netra Cimenyan, Hafalan Al-Qur’an-Kajian

    7 Maret 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Sahh! KPU Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Gubernur Jabar 2025-2030

    9 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.