Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Nasional»Pagar Laut Tangerang Timbulkan Kerugian Rp116 Miliar, Anggota Komisi III DPR RI Desak Pengusutan
Nasional

Pagar Laut Tangerang Timbulkan Kerugian Rp116 Miliar, Anggota Komisi III DPR RI Desak Pengusutan

Denden DarmawanBy Denden Darmawan29 Januari 2025Tidak ada komentar4 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

breakingnewsbandung.com – Kasus pemasangan pagar laut yang dianggap melanggar sejumlah undang-undang mendapat perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Ia mendesak agar penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. “Ingat, Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum,” ucapnya.

Abdullah menjelaskan bahwa kepemilikan pagar laut di Tangerang terbagi antara perusahaan dan perorangan. Sebagian besar lahan, yaitu 234 bidang, tercatat atas nama PT Agung Intan Makmur dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang dengan HGB dan sembilan individu memiliki total 17 bidang dengan sertifikat Hak Milik (SHM). Total bidang yang memiliki sertifikat HGB adalah 263 bidang.

Sertifikat kepemilikan pagar laut di Tangerang diduga bermasalah dan berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang tentang Pokok Agraria, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Kelautan, Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Abdullah menyampaikan pendapatnya mengenai kasus pagar laut, ia menekankan bahwa penegakan hukum melalui penetapan tersangka merupakan tindakan yang krusial. Hal ini didasari oleh fakta bahwa pemasangan pagar laut telah menyebabkan kerusakan signifikan terhadap lingkungan alam.

Pemasangan pagar laut tidak hanya menimbulkan masalah hukum dan lingkungan, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian nelayan yang bergantung pada laut di sekitar lokasi. Abdullah menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah memiliki data rinci mengenai kerugian yang timbul akibat pemasangan pagar laut.

Data yang dimiliki oleh Ombudsman RI mencatat kerugian sebesar Rp116,91 miliar per tahun akibat pemasangan pagar laut. Kerugian ini terdiri dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar, peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar, dan kerusakan ekosistem laut senilai Rp5 miliar.

Warga Desa Kohod telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencatutan nama mereka dalam sertifikat HGB ke Kementerian ATR/BPN.

“Ini saya khawatir dengan anggapan banyak pihak yang menilai negara kalah dengan oligarki. Ini akan memunculkan stigma, kalau punya kuasa politik dan bisnis, melanggar aturan akan aman saja. Tidak dapat dibenarkan hal ini,” kata Abdullah dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 29 Januari 2025.

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan pagar laut, ia menyerukan agar semua pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, bekerja sama untuk mengungkap dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut.****

Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019014272/pagar-laut-tangerang-timbulkan-kerugian-rp116-miliar-anggota-komisi-iii-dpr-ri-desak-pengusutan?page=2

Post Views: 86
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi

    18 Agustus 2025

    Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish

    14 Agustus 2025

    Persiapan Puncak HUT RI: Pasukan dan Paskibraka Mulai Adaptasi di Istana Merdeka

    13 Agustus 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.