Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Jawa Barat»Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru hingga 3 Februari 2025
Jawa Barat

Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru hingga 3 Februari 2025

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S30 Januari 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Bandung – Khusus akhir Januari 2025 hingga awal Februari 2025, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama periode tertentu tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru. Keputusan ini diberikan sebagai dispensasi untuk mereka yang SIM-nya kedaluwarsa akibat Hari Libur Nasional pada 27-29 Januari 2025.

Lantas, apa saja syarat dan prosedur perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat baru? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Ketentuan Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @satpasmetrojaya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, dan 29 Januari 2025 dapat memperpanjang SIM hingga 3 Februari 2025 tanpa perlu mengikuti proses pembuatan baru.

Secara umum, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika lewat satu hari saja, pemegang SIM biasanya harus membuat SIM baru dari nol. Namun, pengecualian diberikan dalam kondisi tertentu seperti Hari Libur Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang tanpa perlu membuat baru jika disebabkan oleh “keadaan kahar” atau force majeure. Salah satu kondisi yang memenuhi kriteria ini adalah libur nasional yang menghambat layanan perpanjangan SIM.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dijelaskan.

Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Agar bisa memperpanjang SIM mati tanpa membuat baru, pemegang SIM harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, dan 29 Januari 2025
KTP asli dan dua lembar fotokopi.
SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.
Surat keterangan kesehatan (bisa diperoleh di lokasi perpanjangan SIM).
Hasil lulus tes psikologi (dapat dilakukan secara online melalui ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM).
Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Biaya Perpanjangan SIM Mati
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, berikut biaya perpanjangan SIM yang berlaku:

SIM A: Rp 80.000
SIM B: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM A Umum: Rp 80.000
SIM B Umum: Rp 80.000
SIM BII Umum: Rp 80.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang wajib dilakukan sebelum memperpanjang SIM.

Dengan adanya dispensasi ini, pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur nasional bisa tetap memperpanjang tanpa harus melalui proses pembuatan baru. Pastikan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan dan segera melakukan perpanjangan sebelum batas akhir pada 3 Februari 2025.

Post Views: 530
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Demi Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur KDM Genjot Perbaikan Jalan hingga 2027

    13 Agustus 2025

    KDM Tekankan Pentingnya Koordinasi Antar Kepala Daerah untuk Kemudahan Investasi

    5 Agustus 2025

    GOTONG ROYONG PERBAIKAN JALAN RUSAK DAN BERSIH-BERSIH DI KP. CIGUPAKAN RW.03 DESA CILENGKRANG, KABUPATEN BANDUNG

    20 Juli 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.