Breakingnewsbandung.com – BEKASI | Sejumlah nelayan di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi protes saat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di proyek Pelabuhan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya, Desa Segarajaya. Dalam aksi tersebut, para nelayan membentangkan spanduk bertuliskan “Kembalikan Laut Kami” sebagai bentuk penolakan terhadap pemasangan pagar laut oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), kontraktor yang ditunjuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.

Aksi ini mencerminkan kekhawatiran nelayan terhadap keberadaan pagar laut yang dinilai menghalangi akses mereka ke wilayah perairan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama.

Para nelayan mengungkapkan bahwa pemasangan pagar laut telah menyulitkan mereka dalam menangkap ikan dan berpotensi mengancam keberlanjutan ekonomi keluarga mereka.
“Kami hanya ingin tetap bisa mengakses laut. Pagar ini membuat kami kesulitan mencari ikan dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” ujar salah seorang nelayan, Selasa (4/2/2025).

Menanggapi keluhan tersebut, Menteri ATR/BPN berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan ini guna mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat. Ia juga mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pemasangan pagar laut di PPI Paljaya.
“Luas area yang dipagari ini bahkan jauh lebih besar dibandingkan wilayah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut tata kelola pertanahan yang tidak sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa dari 89 peta bidang tanah yang tercatat, sebanyak 84 orang telah memiliki sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), di mana peta tanah dipindahkan hingga mencapai luas 72 hektar.
“Jika kami menemukan bukti adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini, pihak-pihak yang terlibat akan kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan investigasi mendalam guna memastikan keabsahan dokumen serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan pengelolaan tanah sesuai aturan yang berlaku serta mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang.
“Pemerintah berkomitmen menjaga transparansi dan legalitas dalam pengelolaan pertanahan guna menciptakan tata ruang yang tertib dan adil bagi masyarakat,” pungkasnya.

