Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Selat Hormuz Terancam, Harga Minyak Bisa Sentuh USD 130 per Barel
  • Israel Mulai Kelelahan, Stok Rudal Pencegat Habis Akibat Serangan Bertubi-tubi Iran
  • Infiltrasi Intelijen dan ASN dalam Dunia Pers: Ancaman Serius bagi Independensi Media Nasional
  • Darah di Jalur Distribusi: 59 Warga Palestina Tewas Saat Antre Bantuan Makanan
  • Kemenlu RI Keluarkan Imbauan Darurat: Hindari Wilayah Konflik Timur Tengah
  • Konflik Israel–Iran Memanas, Khamenei: Pertempuran Dimulai Atas Nama Ali bin Abi Thalib
  • Gubernur Jabar Soroti Alih Fungsi Lahan Rawan Bencana, Usulkan Evaluasi Tata Ruang
  • Sinergi BNN–Polri: Olahraga Bela Diri Jadi Ajang Penanaman Nilai Antinarkoba
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Tak Berkategori»Polri Bongkar Jaringan Timah Ilegal di Bekasi, Sita 5,81 Ton Balok Timah dan Tetapkan 2 Tersangka
Tak Berkategori

Polri Bongkar Jaringan Timah Ilegal di Bekasi, Sita 5,81 Ton Balok Timah dan Tetapkan 2 Tersangka

Denden DarmawanBy Denden Darmawan7 Februari 2025Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar kasus dugaan pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan balok timah dengan total berat mencapai 5,81 ton serta menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi mengenai aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Di sana kami menemukan aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair melakukan penggerebekan ke lokasi setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Di sana, polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 207 batang balok timah dengan total berat sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.
  2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh tersangka MJ.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga Januari 2025, dengan lima kali produksi dan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.

“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung yang baru-baru ini terjadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini.

Sumber : Divisi Humas Polri

Post Views: 118
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Denden Darmawan

    Related Posts

    Selat Hormuz Terancam, Harga Minyak Bisa Sentuh USD 130 per Barel

    18 Juni 2025

    Membentuk Generasi Saleh, Erwin Apresiasi Peran Sekolah Bernuansa Religi

    14 Juni 2025

    Penegakan Hukum dalam Kasus Chromebook: Nadiem Serahkan Semua ke Kejagung

    10 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Selat Hormuz Terancam, Harga Minyak Bisa Sentuh USD 130 per Barel

    18 Juni 20251

    Israel Mulai Kelelahan, Stok Rudal Pencegat Habis Akibat Serangan Bertubi-tubi Iran

    18 Juni 20251

    Infiltrasi Intelijen dan ASN dalam Dunia Pers: Ancaman Serius bagi Independensi Media Nasional

    18 Juni 20251

    Darah di Jalur Distribusi: 59 Warga Palestina Tewas Saat Antre Bantuan Makanan

    18 Juni 20252
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Jadwal Film Bioskop di Bandung, Minggu 3 November 2024

    3 November 2024
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Demo
    Pilihan Redaksi

    Selat Hormuz Terancam, Harga Minyak Bisa Sentuh USD 130 per Barel

    18 Juni 2025

    Israel Mulai Kelelahan, Stok Rudal Pencegat Habis Akibat Serangan Bertubi-tubi Iran

    18 Juni 2025

    Infiltrasi Intelijen dan ASN dalam Dunia Pers: Ancaman Serius bagi Independensi Media Nasional

    18 Juni 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2025 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.