Subang – Polisi menangkap dua orang pria yang nekat mencuri rel kereta api di dekat Stasiun Pagaden Subang. Rel kereta dipotong enam bagian untuk dijual.
Kasus ini terungkap usai PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuat laporan terkait dugaan pencurian rel besi di dekat Stasiun Pagaden. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak dan meringkus dua orang pelaku yakni AH (36) dan RS (39) pada Senin (10/2).
“Menurut pengakuan pelaku aksinya bersama rekannya berjumlah empat orang yang dua orang masih buron,” ujar Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman, Selasa (11/2/2025).
Deden menuturkan aksi tersebut dilakukan keduanya di jalur kereta api KM 123+6 yang tak jauh dari stasiun Pagaden. Saat itu, keduanya mendapati dua batang rel dengan panjang kurang lebih empat meter.
“Pelaku kemudian memotong besi tersebut jadi enam batang menggunakan gergaji besi,” kata Deden.
Pelaku rencananya akan menjual besi tersebut. Namun sebelum dijual, kedua pelaku berhasil diamankan.
“Kedua pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Barang bukti berupa enam potongan besi rel juga berhasil diamankan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu pelaku ternyata pernah melakukan hal serupa. “Ternyata satu orang pelaku atas nama RS sudah pernah melakukan perbuatan yang sama masih dijalur lintasan kereta api tersebut sekitar dua bulan yang lalu,” kata dia.
Perbuatan mereka sangat membahayakan bagi keselamatan transportasi Kereta Api yang melintas. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Pagaden untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dua orang pelaku masih kami buru.
Pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Dan kami juga ucapkan terimakasih kepada petugas stasiun Pagaden Baru atas kerjasama serta kordinasi komunikasi yang baik,” Pungkasnya