Selamat datang di BreakingNewsBandung
Faktual & Terpercaya
Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional

Newsletter

Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

Berita Populer

UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

14 Desember 2024

5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

31 Oktober 2024

Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

22 Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan
  • Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri
  • Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan
  • Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan Berbhakti untuk Bumi Pertiwi
  • Budaya Sunda Bergema: Desa Cilengkrang Rayakan Kemerdekaan dengan Pentas Seni dan Karnaval
  • Persiapan HUT RI ke-80: Polri Lakukan Uji Simulasi untuk Pastikan Keamanan dan Kelancaran
  • Misi Kemanusiaan Berlanjut: TNI Kirim Tim Medis ke Field Hospital Raffah dan Al Arish
www.breakingnewsbandung.com
Bimbel Prawita
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Berita Polisi
    • Mabes
    • Polda Jabar
    • BNN
    • Lakalantas
  • Bisnis
    • Tip Bisnis
    • Info Bisnis
  • Kota Bandung
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
    • Jawa Barat
    • Internasional
www.breakingnewsbandung.com
Home»Jawa Barat»Gelombang Penolakan Pembangunan Tambak Udang di Surade Sukabumi
Jawa Barat

Gelombang Penolakan Pembangunan Tambak Udang di Surade Sukabumi

Mochammad Daffa Abdillah R.SBy Mochammad Daffa Abdillah R.S13 Februari 2025Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter WhatsApp Email
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email

Sukabumi – Pembangunan Tambak Udang Vaname di Kampung Mekarjaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi mendapat penolakan warga. Bahkan beberapa kali warga menggelar aksi demonstrasi, potongan video aksi penolakan tersebut bahkan beredar di media sosial.

Warga juga membentuk Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu, yang kemudian secara perlahan menampung suara-suara penolakan terhadap tambak udang yang rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 108 hektare itu Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, sosial, serta dugaan ketidakjelasan legalitas perusahaan yang menggarap proyek tersebut.

Denda, perwakilan dari Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu, mengungkapkan bahwa forum ini dibentuk sebagai wadah untuk menampung aspirasi warga dari berbagai latar belakang, termasuk nelayan, petani, penggarap lahan, hingga pelaku UMKM yang terdampak rencana pembangunan tambak, ia menjelaskan ada 775 tandatangan penolakan dari warga.

“Awalnya kami mendatangi pemerintah desa untuk mempertanyakan perizinan proyek ini. Setelah itu, kami berupaya ke tingkat kecamatan hingga audiensi dengan dinas terkait pada Januari lalu. Dari audiensi itu, Dinas Perizinan dan DPMPTSP mengeluarkan surat teguran pertama kepada perusahaan karena ditemukan belum adanya dokumen legal seperti PKKPR, UKL-UPL, dan PBG, tetapi di lapangan sudah dilakukan land clearing dengan 11 alat berat,” ujar Denda, Rabu (12/2/2025).

Namun, surat teguran tersebut tidak mendapat respons. Bahkan, setelah surat teguran kedua dikeluarkan pada 30 Januari 2025, aktivitas perusahaan masih tetap berjalan tanpa tindakan tegas dari pemerintah.

Menurut Denda, warga menolak pembangunan tambak udang karena khawatir terhadap dampak lingkungan dan sosial. Pengalaman buruk dari tambak udang sebelumnya yang ada di wilayah mereka semakin memperkuat penolakan ini.

“Trauma itu masih ada. Dulu ada tambak serupa yang akhirnya ditutup karena mencemari laut. Air laut sampai menghitam, warga bersama kelompok nelayan dan Pokdarwis turun ke lapangan melihat langsung kondisi limbah yang membahayakan. Dari situ, tambak akhirnya ditutup,” jelasnya.

Selain itu, keberadaan tambak dianggap dapat mengancam ketahanan pangan warga. Saat ini, lahan yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi tambak merupakan kawasan pertanian dan perkebunan, termasuk lahan penyadap gula kelapa dan sawah.

“Dulu Dinas Pertanian pernah melakukan pemetaan lahan pertanian di sini, luasnya sekitar 26 hektar. Kalau dijadikan tambak, pertanian mau dikemanakan? Nanti warga harus beli beras sendiri,” tambah Denda.

Denda juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak transparan dalam hal legalitas. Menurutnya, warga yang mempertanyakan izin perusahaan justru mendapat jawaban normatif bahwa persetujuan cukup di tingkat atas sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.

“Mereka bilang semua sudah sesuai aturan, tapi faktanya izin-izin dasar mereka belum ada. Saat dialog dengan warga, mereka mengklaim teknologi pengolahan limbahnya canggih, bahkan bisa menghasilkan pupuk gratis. Tapi, mereka tidak pernah melampirkan portofolio perusahaan, pengalaman mereka di bidang ini bagaimana, apalagi menjelaskan teknologi yang dimaksud dengan orang yang ahli,” ujar Denda.

Menurutnya, jika perusahaan memang memiliki teknologi canggih dalam pengelolaan limbah, seharusnya ada perwakilan ahli yang turun langsung ke masyarakat untuk menjelaskan secara transparan.

Tanggapan Perusahaan

Hendra Permana perwakilan PT Berkah Semesta Maritim menanggapi penolakan tersebut. “Ada empat poin yang kami perjuangkan, yang pertama soal perizinan. Kami melihat ada alih kepemilikan dari perusahaan lama ke perusahaan baru, dan perizinannya sudah dilaksanakan. Kedua, terkait isu lingkungan, perusahaan ini menggunakan teknologi baru yang pertama kali diterapkan di Indonesia, dengan sistem IPAL mumpuni untuk mengolah limbah,” ujar Hendra.

Menurutnya, kekhawatiran masyarakat terhadap pencemaran laut akibat limbah tambak bisa ditepis dengan teknologi tersebut. Selain itu, perusahaan juga disebut telah memenuhi tuntutan terkait pemisahan lahan hijau (green belt) agar tidak mengganggu pariwisata.

“Kami bersyarat betul bahwa jika tambak ini ada, lahan hijau harus tetap ada dan dipisahkan. Alhamdulillah, itu sudah dipatok bersama unsur Forkopimcam hingga pemerintahan desa,” katanya.

Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk mengutamakan tenaga kerja lokal dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak. Hendra menyebut bahwa mayoritas pekerja tambak akan berasal dari Desa Buniwangi dan sekitarnya.

“Perusahaan juga sudah mulai memberikan bantuan, meski jumlahnya masih relatif kecil. Tapi ini menunjukkan ada perhatian terhadap masyarakat sekitar,” tambahnya.

Tak hanya itu, Hendra menegaskan bahwa perusahaan rekam jejak positif dalam program Corporate Social Responsibility (CSR), tidak hanya di Sukabumi tetapi juga di wilayah lain.

Perusahaan Belum Lengkapi Persizinan

Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan dua teguran tertulis kepada PT Berkah Semesta Maritim yang mengembangkan tambak udang di Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade.

Teguran pertama diberikan pada 23 Januari 2025, dengan alasan belum dipenuhinya sejumlah dokumen perizinan, seperti Kajian Pengelolaan Risiko (KPR), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). DPMPTSP menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif harus dilengkapi sebelum proyek dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian, teguran kedua dikeluarkan pada 30 Januari 2025, yang menegaskan agar perusahaan menghentikan sementara aktivitas pra-konstruksi, seperti pembersihan lahan, hingga semua dokumen yang dibutuhkan rampung.

“Pertama berkenaan dengan persyaratan dasar, kesesuaian ruang, apakah di situ diperbolehkan tambak udangnya memang sesuai dengan kesesuaian ruang kita, yang kedua berkaitan dengan kegiatan lingkungan, UKL UPL, ini yang kemudian yang sedang kita dorong untuk dilakukan percepatan,” kata Ali Iskandar, Kepala DPMPTSP kepada awak media.

Terkait adanya aktivitas di lapangan menurut informasi warga, Ali mengatakan bahwa pihak perusahaan tengah melakukan land clearing.

“Kegiatan beralasannya sedang melakukan land clearing, (upaya pemberhentian) harus berjenjang DPMPTSP nanti melimpahkannya ke Satpol PP harus berjenjang, kemudian harus sesuai prosedur, kita saat ini masih menghimbau saja, kemudian dilakukan penundaan sementara,” jelas Ali.

Post Views: 76
Bimbel Prawita
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
Mochammad Daffa Abdillah R.S

    Related Posts

    Demi Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur KDM Genjot Perbaikan Jalan hingga 2027

    13 Agustus 2025

    KDM Tekankan Pentingnya Koordinasi Antar Kepala Daerah untuk Kemudahan Investasi

    5 Agustus 2025

    GOTONG ROYONG PERBAIKAN JALAN RUSAK DAN BERSIH-BERSIH DI KP. CIGUPAKAN RW.03 DESA CILENGKRANG, KABUPATEN BANDUNG

    20 Juli 2025
    Bimbel Prawita
    Berita Terbaru

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 20251

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 20251

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 20251

    Polri Luncurkan Penghargaan HeForShe 2025, Apresiasi Pemimpin Laki-Laki Pendukung Kesetaraan Gender

    19 Agustus 20251
    Berita Populer
    Jawa barat

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    By Mochammad Daffa Abdillah R.S14 Desember 2024

    Majalengka – Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp146.741, pada Jumat…

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 2024

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 2021

    Harga Bikin Paspor Tahun 2025, Lengkap dengan Cara dan Lokasi Pembuatannya

    15 Januari 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube

    Newsletter

    Dapatkan info dan berita terbaru dari kami dengan berlangganan Newsletter

    Bimbel Prawita
    Pilihan Redaksi

    Eks Irwasum Dedi Prasetyo Kini Jadi Wakapolri, Sandi: Jabatan Sudah Dikukuhkan

    19 Agustus 2025

    Kabareskrim hingga Kapolda Metro Jaya Berganti, Ini Daftar Lengkap Sertijab Polri

    19 Agustus 2025

    Demi Ketahanan Pangan Nasional, Polri Perkuat Peran di Rantai Distribusi Pangan

    19 Agustus 2025
    Berita Terpopuler

    UMK Majalengka 2025 Diusulkan Naik Rp 146.741

    14 Desember 20240

    5 Rekomendasi Tempat Billiard di Bandung yang Bagus dan Nyaman

    31 Oktober 20240

    Europe Must Slash Gas Dependence to Help Stop Russia’s War

    22 Januari 20210
    About Us
    About Us

    Sumber Berita yang Faktual dan Terpercaya

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    © 2026 BreakingnewsBandung.com
    • Beranda
    • Susunan Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.